Honda

Melawan Petugas Kertika Ditangkap, Pelaku Penodongan Driver Ojol di Dor

Melawan Petugas Kertika Ditangkap, Pelaku Penodongan Driver Ojol di Dor

INTEROGASI : Kanit Pidum, AKP Robert P Sihombing lakukan intrograsi terhadap pelaku Fei terkait aksi penodongannya terhadap korban Robin.-Wawan Palpres.com-

PALEMBANG, PALPRES.COM- Atas ulah melakukan penodongan terhadap driver ojek online (ojol), Nurpriadi alias Fei (23) warga Lorong Manggar, Kecamatan Ilir Timur (IT) II Palembang harus berurusan dengan pihak kepolisian.
 
Pelaku ditangkap saat sedang nongkrong tidak jauh dari kediamannya, oleh anggota opsnal Pidana Umum (Pidum) bersama Tekab 123 Satreskrim Polrestabes Palembang, Rabu 28 September 2022 sektiar pukul 17.30 WIB.
 
 
Namun saat akan ditangkap pelaku mencoba melawan, sehingga anggota pun terpaksa memberikan tindakan tegas kepada pelaku. Kemudian dibawa ke RS Bari Palembang hingga ke Polrestabes Palembang. 
 
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhammad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, bahwa pelaku ditangkap atas laporan driver ojol bernama Robin Bulgoni (37) yang menjadi korban dari pelaku.
 
 
Peristiwa sendiri terjadi pada 30 Juli 2022 sekitar Pukul 01.30 WIB, di Jalan Selamet Riyadi, Lorong Manggar, Kecamatan IT II Palembang. "Atas laporan korban anggota kita berhasil menangkap pelaku, namun pelaku mencoba memberikan perlawanan kepada anggota kita sehingga terpaksa diberikan tindakan tegas," ujarnya, Kamis 29 September 2022.
 
Untuk modusnya sendiri pelaku melakukan pemesanan via online ojol, kemudian di cancel pas korban sudah mencapai titik penjemputan. "Pelaku cancel tapi dia melakukan pemesanan secara offline dan dari keterangan pelaku dia ini berubah-rubah tempat pengantaran hingga kembali ke titik awal," katanya.
 
 
Sampai di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pelaku menuduh korban cepu dengan menodongkan senjata tajam (sajam) jenis pisau ke arah pelaku, sambil mengambil ponsel mereka Realme C11 milik korban.
 
"Atas ulanya pelaku kita ancam dengan hukuman penjara selama sembilan tahun penjara, sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan satu buah sajam jenis pisau," jelas Kompol Tri.
 
Sementara itu, pelaku Fei mengakui perbuatannya telah melakukan penodongan terhadap korban, dengan mengambil ponsel milik korban. "Baru satu kali saya melakukan aksi penodongan, sebelumnya saya pernah di penjara dengan kasus berbeda," aku dia.
 
Ditempat berbeda, korban Robin menjelaskan, bahwa pelaku awalnya melakukan pemesanan dengan penjemputan TKP. 
 
"Setelah saya kesana, pelaku ini cancel dan melakukan pemesanan via offline, tapi tempat pengantarannya terus berubah-ubah sehingga meminta di antarkan ke titik awal dan membayar ongkos kepada saya," aku dia.
 
Kemudian terjadilah penodongan dengan ia ditodongkan pelaku menggunakan pisau ke arah korban. "Saat itulah dia mengambil ponsel saya dan kabur," tutupnya. KUR

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com