7 Keunggulan E Faktur untuk Pajak yang Harus Diketahui
-palpres.com-palpres.com
Anda yang mungkin ingin sekali bisa mengeluarkan e faktur sendiri, gunakan saja aplikasi dari Klikpajak karena platform satu ini sudah memiliki e-Faktur 3.2.
Jadi, e-faktur 3.2 sendiri menjadi versi terbaru yang bisa dimanfaatkan karena sudah dilengkapi dengan fitur berupa prepopulated Faktur Pajak Masukan sampai otomasi.
Anda juga bisa sampaikan SPT Masa PPN Anda. Ada beberapa alasan mengapa Anda perlu menggunakan e faktur pajak dari Klikpajak, di antaranya :
1. Lebih Cepat sebab Sudah Terintegrasi dengan e Faktur API
Dengan memanfaatkan aplikasi Klikpajak, maka penginputan data bisa dilakukan secara otomatis. Semua data transaksi yang ada bisa dimasukkan langsung sebagai langkah persiapan untuk mengeluarkan faktur.
Anda juga bisa langsung mengunduh atau menyimpan faktur yang dikeluarkan aplikasi sebagai draft karena datanya telah terinput dengan otomatis
Tidak hanya itu, Anda juga bisa mengubah data secara langsung melalui sistem apabila ada beberapa macam data yang Anda rasa tidak sesuai dan butuh dihapus, dicancel ataupun diedit.
2. Memiliki Fitur Bernama Prepopulated Pajak Masukan
Selanjutnya, Klikpajak juga menyediakan fitur dengan nama ‘Prepopulated Faktur’ untuk PIB (Pemberitahuan Import Barang) dan juga untuk Pajak Masukan.
Dengan fitur tersebut, maka Anda tidak harus mengisi data-data yang ada dalam PIB ataupun faktur pajak secara manual dan mengharuskan Anda mengunduh patch e faktur terbaru.
Sekarang, Anda bisa mengandalkan Klikpajak untuk buat faktur dan melaporkan SPT jauh lebih mudah dan tidak repot karena tidak mengharuskan Anda upload CSV maupun pindah platform.
3. Monitor NSFP yang Tidak Terpakai
Selanjutnya, Anda bisa mengelola kode Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) dengan otomatis di mana saja dan kapanpun dengan e-Faktur online.
e-Faktur dari Klikpajak bisa memonitori Anda kode NSFP yang belum maupun sudah digunakan dengan lebih efisien. Nah, adanya fitur ini tentu saja membuat Anda jadi jauh lebih mudah melaporkan kode dari NSFP yang tidak digunakan pada DPJ saat masa akhir periode itu tiba.
4. Rekonsiliasi Pajak Menjadi Jauh Lebih Cepat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: palpres.com