7 Keunggulan E Faktur untuk Pajak yang Harus Diketahui
-palpres.com-palpres.com
Aplikasi Klikpajak juga memberikan para penggunanya sebuah fitur melakukan rekonsiliasi faktur pajak yang secara otomatis sudah terhubung dengan Mekari Jurnal. Artinya, Anda bisa mencocokkan Faktur Keluaran dan Penjualan dengan mudah dan cepat tanpa harus log out dari fitur e faktur Klikpajak.
Fitur rekonsiliasi yang ada pada e-Faktur Klikpajak jauh lebih mudah dioperasikan dan cepat karena Anda tidak harus mengexport data atau mencocokkannya dengan cara yang memakan waktu lama.
5. Bisa Kirim Faktur Pajak ke Tanpa Harus Mencetaknya
Selanjutnya, dengan e-faktur dari Klikpajak, Anda bisa lebih mudah kirimkan faktur pajak keluaran ke berbagai macam transaksi dengan cara yang cepat dan tanpa repot.
Secara otomatis, e faktur Klikpajak memiliki fitur kirim faktur tanpa Anda harus mencetaknya karena aplikasi akan melakukannya.
6. Lapor SPT dan Bayar Menjadi Lebih Fleksibel
Alasan terakhir mengapa Anda perlu menggunakan e faktur dari Klikpajak adalah sudah terintegrasi dengan lapor SPT online dan juga fitur pembayaran. Baik Anda ingin melaporkan SPT dan membayar pajak, semua bisa dilakukan dengan aplikasi Klikpajak ini.
Klikpajak sudah melengkapi ID Billing dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) sehingga setelah melakukan pembayaran, ada bukti bayar yang dikeluarkan dari DPJ secara resmi.
Klikpajak adalah platform pajak online yang bekerjasama dan sudah bermitra dengan DJP sehingga memudahkan Anda dalam mengelola pajak termasuk e-faktur.
Anda bisa membuat dan mengelola Faktur Pajak melalui aplikasi e faktur 3.2, tanpa harus install atau download versi terbaru. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: palpres.com