Susul Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Akhirnya Ditahan
Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo--Disway.id
BACA JUGA:Anak-Anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Dibully
Apakah setelah pelimpahan tahap dua nanti, Kejaksaan Agung akan menahan Putri Candrawathi?
Jampidum Fadil Zumhana tidak menjawab secara tegas.
Menurutnya, JPU (jaksa penuntut umum) punya pertimbangan objektif dan subjektif untuk menahan Putri Candrawathi.
"Saya belum bersikap. Jaksa punya pertimbangan subjektivitasnya sendiri.
BACA JUGA: Pengacara Putri Candrawathi Ngaku Juga Kena Prank
Soal ditahan atau tidaknya tentu ada alasan objektif dan subjektif. Ini adalah kewenangan JPU.
Jika Jaksa khawatir tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti atau akan melakukan tindak pidana lainnya, maka dari sisi pasalnya dapat ditahan," ujar Fadil saat mengumumkan berkas lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J sudah P21 di di Gedung Jampidum Kejagung, Jakarta, pada Rabu 28 September 2022.
Fadil menyebut Putri Candrawathi semestinya dapat ditahan karena sesuai peraturan perundang-undangan, dalam proses penuntutan Jaksa dapat melakukan penahanan.
Yaitu penahanan selama 20 hari dan dapat diperpanjang selama 2×30 hari karena tuntutan pidananya di atas 9 tahun.
BACA JUGA:Putri Candrawathi Kian Terpojok, Bukti Permulaan Sudah Cukup Masuk Delik Pidana
Terkait penahanan terdapat tiga kategori tahanan yang memungkinkan dapat dilakukan. Yakni tahanan Rutan, Rumah, dan Kota.
Namun, lanjut Fadil, dirinya menegaskan kewenangan kepada Jaksa untuk mempertimbangkan penahanan terhadap Putri Candrawathi.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, Kejaksaan telah berkoordinasi dengan bidang intelijen untuk melakukan cegah dan tangkal (cekal) terhadap Putri Candrawathi. Tujuannya agar tidak melarikan diri ke luar negeri.
"JPU mengambil langkah cekal sebagai antisipasi agar tak ada pelarian ke luar negeri. Pencekalan terhadap ibu PC akan dilakukan sepanjang itu diperlukan di persidangan," paparnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: palpres.com