Kasus Korupsi Vertical Dryer, Kejari Tahan Kadis Ketahanan Pangan OKUS
Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Asep Sudarno saat digiring Jaksa Kejari OKU Selatan, untuk selanjutnya dilakukan penahanan. -Andriansyah-palpres.com
BACA JUGA:KPK Sebut Indikator Pencegahan Korupsi di OKI Sudah On The Track
Dikatakannya, dalam kasus ini tersangka baru kembali ditetapkan yakni PPK Proyek pengelolaan dana Vertical Dryer yang saat itu juga menjabat sebagai Kepala Dinas Pertanian OKU Selatan.
"Tersangka baru menyusul tersangka sebelumnya telah dilakukan penahanan, kerugian perekonomian terbengkalainya bangunan Rp 5,7 Milyar," tambahnya.
Meski sudah ditetapkan pihaknya menjadi tersangka, lanjut dia tersangka sementara waktu belum dilakukan penahanan.
"Kasus ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh tim penyidik, tersangka sementara ini belum ditahan," katanya.
BACA JUGA:Kejari Muba Terima Uang Pengganti Terpidana Korupsi GSG Sekayu Rp700 Juta
Diketahui, kasus korupsi terjadi pada pengelolaan bantuan dana bangunan rumah pengering jagung dan padi (Vertical Dryer) di Kecamatan OKU Selatan.
Bantuan bagi Kelompok Tani Sejahtera Desa Pelangki sebesar Rp 249 Juta, Kelompok Tani Karya Remaja Kecamatan Buay Sandang Aji Rp 249 Juta, Kelompok Tani Karya Tani Desa Sukananti Rp 365 Juta, Kelompok Tani Maju Makmur Desa Majar Rp 365 Juta, Kelompok Tani Lubuk Bahu Desa Pecah Pinggan Rp 365 Juta.
Penetapan tersangka A menindaklanjuti atas penetapan sebagai tersangka FRN, oknum kepala bidang (Kabid) Tanaman Pangan Dinas Pertanian kabupaten setempat pada Rabu, 16 Maret 2022, sekira pukul 13.00 WIB oleh tim penyidik seksi tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri OKU Selatan yang lalu.
Menurut Kajari OKUS, Andi Purnama, setelah penetapan terhadap tersangka A, pihaknya belum melakukan penahanan dan masih melakukan penyidikan dengan mengumpulkan berkas-berkas yang ada.
BACA JUGA: Dugaan Korupsi Diklat Penguatan Kepsek Mura, Tiga Terdakwa Dituntut Berbeda
"Untuk penahanan terhadap tersangka A saat ini belum dilakukan, namun hari ini juga kita langsung melakukan penyidikan dan mengumpulkan berkas-berkas yang ada,” jelasnya.
Dikatakannya juga, tersangka A dikenakan pasal berlapis tentang undang-undang tindak pidana korupsi karena telah melanggar pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun maksimal hukuman mati.
"Terhadap tersangka kita kenakan pasal berlapis tentang undang-undang tindak pidana korupsi," pungkas kajari
Selain penetapan terhadap tersangka baru, pihak Kejaksaan Negeri OKU Selatan hari ini juga resmi melakukan penahanan terhadap tersangka FRN oknum Kepala Bidang (Kabid) Tanaman Pangan Dinas Pertanian Kabupaten OKUS yang pada kasus ini berperan sebagai PPTK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: palpres .com