Citraland
Honda

DPO Penggelapan Motor Pedagang Martabak Ditangkap

 DPO Penggelapan Motor Pedagang Martabak Ditangkap

Tersangka Andika alias Dika usai diamankan Unit Reskrim Polsek Megang Sakti dibackup Tim Landak Satreskrim, Polres Mura.-Zulkarnain-palpres.com

BACA JUGA:Pelaku Curanmor Tertangkap, Polisi Amankan Motor Honda Beat dan Kunci T

Sebelumnya, dua orang yang mencuri dan menadah sebuah sepeda motor, dicangking petugas dari Unit Reskrim Polsek Indralaya, beberapa waktu lalu.

Tersangka adalah Sukaizar alias Endet bin Asrin (23), warga Desa Sungai Rotan Kecamatan Rantau Panjang Ogan Ilir, dan Rian Anggara bin R Ujang Rahman (20), warga Jalan Anggrek 1 Perumahan PTPN Cinta manis Kecamatan Lubuk Keliat Kabupaten Ogan Ilir.

Menurut Kapolsek Indralaya AKP Herman Romlie, ungkap kasus ini berdasarkan laporan pemilik motor. 

"Dua tersangka sudah kami amankan di Mapolsek Indralaya," ujar Kapolsek Herman didampingi Kanit Reskrim Ipda Zulkarnain.

BACA JUGA:Aksi Curanmor Gagal, Pria Berbaju Merah Nyaris Diamuk Massa

Peristiwa pencurian terjadi di wilayah Desa Tanjung Agung Kecamatan Indralaya, Ogan Ilir, pada akhir Mei lalu. 

Ketika itu, tersangka pencurian bernama Sukaizar meminjam sepeda motor kepada rekannya.

Pemilik motor yang tak curiga pun meminjamkan kendaraannya, karena tersangka beralasan ingin mengambil uang di rumah. 

Namun tersangka tak kunjung kembali, dan mengembalikan kendaraan yang dipinjamnya.

BACA JUGA:Aksi Curanmor Kembali Terjadi, Kali Ini Mahasiswa Jadi Korbannya

"Korban curiga karena tersangka tak kunjung kembali, akhirnya melapor ke polisi," tutur Herman. 

Polisi yang melakukan penyelidikan, lalu mengamankan tersangka di Indralaya.

Setelah dilakukan pengembangan, Tim Macan Putih Polsek Indralaya juga mengamankan seorang penadah motor bernama Rian Anggara.

"Oleh tersangka, motor itu dijual Rp 4,6 juta kepada penadah," ungkap Herman. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com