DPO Penggelapan Motor Pedagang Martabak Ditangkap
Tersangka Andika alias Dika usai diamankan Unit Reskrim Polsek Megang Sakti dibackup Tim Landak Satreskrim, Polres Mura.-Zulkarnain-palpres.com
BACA JUGA: Tiga Kali Lakukan Curanmor, DPO Ini Diberikan Tindakan Tegas
Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa tas selempang dan baju dari hasil penjualan sepeda motor.
Bahkan tersangka juga mengaku, hasil kejahatan digunakan untuk membeli narkoba.
"Para tersangka beserta barang bukti diamankan untuk proses lebih lanjut.
Tersangka penggelapan mengaku uang penjualan motor untuk beli sabu," tukasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: palpres.com