Honda

Tim Macam Putih Tangkap Dua Residivis, Rampas Ponsel Korban yang Mabuk Berat

Tim Macam Putih Tangkap Dua Residivis, Rampas Ponsel Korban yang Mabuk Berat

Polisi meringkus dua tersangka pencurian ponsel milik warga di Desa Ulak Segelung, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir.-Widjan-Palpres.com

INDRALAYA.PALPRES.COM- Setelah melakukan penyelidikan selama kurang lebih satu bulan, polisi meringkus dua tersangka pencurian ponsel milik warga di Desa Ulak Segelung, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman, melalui Kapolsek Indralaya AKP Herman Romlie mengatakan, pencurian terjadi pada awal September lalu.

Dua tersangka yakni Andri 30 tahun dan Firdaus 39 tahun merampas ponsel milik dua pemuda yang dalam keadaan mabuk berat setelah menonton hiburan organ tunggal.

Modus operandi kedua tersangka yakni berpura-pura membantu dua korban yang mabuk berat tersebut.

BACA JUGA:Pelaku Penggelapan Motor di Tiga TKP Diringkus Polisi

"Saat kedua korban mabuk sambil mengendarai motor, salah seorang diantaranya jatuh dari kendaraan. Para tersangka datang dan menawarkan bantuan," ungkap Herman didampingi Kanit Reskrim Polsek Indralaya Ipda Zulkarnain, Jumat 7 Oktober 2022.

Kedua tersangka lalu mengantar kedua pemuda tersebut menuju Sakatiga, namun di tengah perjalanan, keduanya menghentikan laju kendaraan korban.

Para tersangka memaksa meminta uang, namun korban mengaku tak punya karena sudah habis untuk membeli minuman keras.

"Salah seorang tersangka ini menampar wajah korban dan merampas handphone yang disimpan di saku celana. Waktu itu korban tidak berdaya karena benar-benar dalam keadaan mabuk," terang Herman.

Sementara tersangka lainnya juga merampas ponsel milik seorang korban lainnya.

Pengejaran terhadap kedua tersangka dilakukan polisi hingga akhirnya, Kamis 6 Oktober 2022 sore hari, keduanya diamankan di kediaman masing-masing di wilayah Indralaya.

Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel dan dua buah kotak ponsel.

"Dari hasil penelusuran anggota kami, kedua tersangka juga merupakan residivis. Ada yang pernah dipenjara karena kasus curanmor dan kasus kepemilikan senjata tajam," ungkap Herman.

BACA JUGA: DPO Penggelapan Motor Pedagang Martabak Ditangkap

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com