Banner Honda PCX

Pemuja Narkoba dan Judol di Lubuk Linggau Bobol Brangkas dan Bawa Kabur Rp 51 Juta

Pemuja Narkoba dan Judol di Lubuk Linggau Bobol Brangkas dan Bawa Kabur Rp 51 Juta

Pemuja Narkoba dan Judol di Lubuk Linggau Bobol Brangkas dan Bawa Kabur Rp 51 Juta --

LUBUK LINGGAU, PALPRES.COM- Tim Macan Satreskrim Polres Lubuk Linggau menangkap Febri Yansyah (24), pelaku pembobol brangkas yang membawa kabur uang tunai Rp51 juta rupiah dan speaker aktif.

Korban adalah Essy (50), seorang ibu rumah tangga di Jalan Sudirman RT 05, Kelurahan Eka Marga, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II. 

Belakangan diketahui pelaku Febri Yansyah ternyata masih keponakan korban Essy.

Diduga pelaku Febri Yansyah melakukan perbuatan tersebut untuk membeli narkoba dan bermain judi online (judol).

BACA JUGA:MIRIS! 80 Ribu Anak Indonesia Terpapar Judol, Ini Penyebabnya

Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Bobby Kusumawardhana melalui Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP Hendrawan mengatakan, aksi pencurian tersebut baru diketahui pelapor Kristince (37) di rumah korban Essy pada Minggu, 5 Januari 2025 sekitar pukul 08.30 WIB. 

Di mana pelaku masuk melalui pintu dekat bedeng, lalu masuk melalui pintu belakang rumah korban," kata Kasat Reskrim, Selasa (7/1/2025).

Setelah masuk lewat pintu belakang, pelaku langsung merusak pintu kamar korban. Setelah itu mengambil uang tunai yang ada di dalam brankas. Lalu mengambil brankas kecil di dalam lemari pakai dan mengambil speaker aktif. 

Selain itu, pelaku juga merusak kunci gembok terali pagar depan.

BACA JUGA:Pihak kepolisian Razia Diskotek Palembang dimalam Tahun Baru, Sita Banyak Narkoba  

Atas kejadian tersebut pelapor kemudian melaporkannya ke korban Essy. Dimana pelaku telah mencuri uang tunai dalam brankas senilai Rp 51 juta, 1 unit speaker berikut dengan 2 mic dan 1 brankas kecil. Dimana kerugian ditaksir mencapai Rp 62.700.000 dan melaporkan kejadian ke Polres Lubuklinggau. 

Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari hasil penyelidikan diketahui identitas pelaku dan berhasil dilakukan penangkapan terhadap pelaku Febri Yansyah di rumahnya di Jalan Jenderal Sudirman RT 05, Kelurahan Eka Marga, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II. 

Pelaku berhasil ditangkap tanpa melakukan perlawanan selang beberapa jam usai kejadian pada Minggu, 5 Januari 2025 sekitar pukul 17.00 WIB. Dan pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil barang milik korban. 

Selain itu diamankan pula barang bukti 1 brankas, 1 kunci brankas, 1 kunci rumah, 1 gembok. Kemudian mengamankan sisa uang hasil pencurian Rp 8.450.000. Dimana diketahui uang hasil pencurian sebagian diduga dihabiskan pelaku uang narkoba dan judi online.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: