Honda

Curi Mobil Kakak Ipar Buat Modal Pacaran, Viki Ditangkap Macan Linggau

Curi Mobil Kakak Ipar Buat Modal Pacaran, Viki Ditangkap Macan Linggau

Tersangka Viki-Istimewa-

LUBUKLINGGAU,PALPRES.COM- Ada-ada saja ulah Viki Andesta (23) warga Kelurahan Bandung Kanan, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Kota Lubuklinggau hanya untuk modal pacaran. Vivi tega mencuri mobil milik kakak iparnya sendiri, Senin, 26 September 2022 sekitar pukul 20.00 WIB.
 
Alhasil, Viki harus merasakan dinginnya jeruji besi Mapolres Lubuklinggau setelah diamankan Tim Macan Linggau Satreskrim dikediamannya, pada Selasa (11/10/2022) tanpa perlawanan. 
 
Tindak pencurian tersebut dilakukan tersangka terhadap mobil milik korban Wawan Candra, 33 tahun di Jalan Tapak Lebar, Kelurahan Sidorejo.
 
 
"Saat itu telah terjadi penvurian mobil Daihatsi Sigra warna silver B 2169 UKQ yang diparkir didepan rumah dalam keadaan terkunci," kata Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara didampingi Kabit Pidum Ipda Jemmy Amin Gumayel.
 
 
Kasat menjelaskan, pada saat itu korban dan istrinya sedang berada dibelakang rumah. Lalu korban mendengar suara adik iparnya yakni Viki Andesta (pelaku). Dimana pelaku memanggil istri korban. Dan oleh korban mengatakan "kami dibelakang". Sedangkan pelaku tidak menjawab.
 
"Ketika korban menuju ke depan rumahnya diketahui jika mobil miliknya telah hilang dicuri OTD (orang tidak dikenal) berikut kunci kontaknya juga hilang," ungkap Kasat Reskrim.

BACA JUGA:Satlantas Polres Lubuklinggau Sudah Keluarkan 420 Surat Teguran Selama Operasi Zebra

 
Atas kejadian tersebut, korban alami kerugian Rp95 juta. Dan melaporkan kejadian itu ke Polres Lubuklinggau untuk ditindaklanjuti.
 
Tim Macan yang menerima laporan itu kemudian mendatangi TKP (tempat kejadian perkara). Dan mengumpulkan keterangan dari para saksi-saksi yang ada. Sehingga didapay informasi jila pelaku pencuri mobil yakni Viki Andesta yang merupakan adik ipat korban (adik istri korban).
 
 
Polisi yang telah mendapat vukti permulaan yang cukup, kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku Viki Andesta. 
 
Setelah menangkap pelaku, Polisi melakukan pengembangan untuk mencari mendapatkan barang bukti mobil. Ternyata oleh pelaku dititipkan di rumah temannya didaerah kelurahan layi Ara, Kota Lubuklinggau.
 
Selanjutnya tersangka berikut dengan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Lubuklinggau guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 
 
 
Barang bukti yang diamankan satu mobil Daihatsu Sigra warna sipver B 2169 UKQ dan satu kinci mobil.
 
Sementara itu hasil interograsi, tersangka mengakui telah mencuri mobil milik kakak iparnya. "Tersangka mencyri mobil dengan alasan untuk dipakai sendiri dan untuk pacaran. Tersangka juga sengaja mengganti nopol asli mobil dengan kasud agar tidak diketahui bentuk aslinya," pungkasnya.JEJE

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres .com