Nekat Mencuri Perhiasan Majikan Senilai Rp 86 Juta, ART di Muba Ditangkap
Pelaku Pencuri Perhiasan Majikan di Kabupaten Muba Diamankan Satreskrim Polres Muba. -Polres Muba-
SEKAYU, PALPRES.COM- Seorang ART di Kabupaten Muba, Sumatera Selatan ditangkap Satreskrim Polres Muba karena mencuri perhiasan majikan senilai Rp 86,4 Juta.
Pelaku bernama Bailah (49) warga Kelurahan Serasan Jaya, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Rabu 26 Juni 2025 lalu, yang mana korban bernama Aswah warga Kelurahan Serasan Jaya.
Kasat Reskrim Polres Muba AKP Afhi Abrianto STrk melalui Kasi Humas Iptu S Hutahaean SH membenarkan adanya penangkapan pelaku pencurian perhiasan majikannya.
BACA JUGA:Warga Pangkalan Lampam Resah! Sapi Ternak Banyak Dicuri
BACA JUGA:Polsek Nibung Tangkap Pelaku Spesialis Pencurian Mobil, Baca Berita Selengkapnya!
"Saat ini masih dalam proses pemeriksaan penyidik kita untuk proses tahap selanjutnya, "ujar Kasi Humas.
Dari keterangan pihak penyidik, tersangka yang bekerja sebagai ART di rumah korban memanfaatkan kesempatan untuk mengambil perhiasan emas milik majikannya tanpa izin.
Perhiasan yang dicuri berupa gelang emas seberat 3 suku, liontin emas 1 suku, dan kalung emas 4 suku yang disimpan di dalam lemari ruang depan rumah korban.
Setelah mengambil perhiasan tersebut, tersangka menjual gelang dan liontin emas di sebuah toko emas di Pasar Perjuangan Sekayu, sementara kalung emas 4 suku digadaikan di PT Pegadaian UPC Sekayu.
BACA JUGA:Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Motor di Masjid Lubuklinggau
BACA JUGA:Curi Puluhan Sarang Burung Walet, Pria di Tulung Selapan OKI Ditangkap Polisi
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 lembar Surat Bukti Gadai UPC Sekayu dan 1 buku tabungan BRI atas nama Bailah dengan nomor rekening 578701001648525.
Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian materi mencapai Rp 86.400.000.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
