Selamatkan Uang Kerugian Negara Rp 957 Juta, Pemkot Prabumulih Beri Penghargaan Kejari
Wali Kota Prabumulih Ir H Ridho Yahya MM saat menyerahkan penghargaan kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Roy Riady SH MH-Andri Yanto-palpres.com
BACA JUGA:Pemkot Prabumulih Usulkan 762 Tenaga Medis Jadi PPPK
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Prabumulih, Roy Riady SH MH menjelaskan, apa yang dilakukan pihaknya merupakan bentuk komitmen dalam menyelamatkan kerugian negara.
Serta bentuk sinergi antara Pemkot Prabumulih dan Kejari Prabumulih.
"Uang senilai Rp 957.296.983.94 hasil penagihan ke pihak ketiga yang belum mengembalikan kerugian negara dari tahun 2019-2022 di Dinas PUPR.
Kita juga mengucapkan terima kasih atas penghargaan yang diberikan.
BACA JUGA:Kejari Prabumulih Selamatkan Uang Rp670 Juta dari Piutang Sewa Ruko dan Kios PTM
Selain itu apa yang kita lakukan ini nantinya menjadi percontohan untuk kabupaten/kota di Sumsel," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: palpres.com