Honda

Kejari Prabumulih Selamatkan Uang Rp670 Juta dari Piutang Sewa Ruko dan Kios PTM

Kejari Prabumulih Selamatkan Uang Rp670 Juta dari Piutang Sewa Ruko dan Kios PTM

Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih melalui Seksi Perdata dan TUN (Datun) berhasil menagih piutang sewa ruko dan kios PTM pada 2019 dan 2020 milik Pemkot Prabumulih.-Andri Yanto-Palpres.com

PRABUMULIH, PALPRES.COM- Uang sebesar Rp670 juta berhasil diselamatkan dan masuk menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemkot Prabumulih

Hal itu setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih melalui Seksi Perdata dan TUN (Datun) berhasil menagih piutang sewa ruko dan kios PTM pada 2019 dan 2020 milik Pemkot Prabumulih.

Kajari Kota Prabumulih Roy Riady SH MH melalui Kasi Datun Hendra Mubarok SH mengatakan, kita melaksanakan tugas sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) membantu Pemkot Prabumulih dalam peningkatan PAD. 

Hingga akhirnya berhasil menyelamatkan uang Pemkot Rp 670 juta.

BACA JUGA:Hasil Survei : Mayoritas Publik Puas Kinerja Kapolri Usut Ferdy Sambo

"Hal itu merupakan hasil piutang sewa ruko dan kios PTM pada 2019 dan 2020 milik Pemkot Prabumulih. Diselamatkan uang tersebut, jelas menjadi pendapatan Pemkot Prabumulih hingga PAD bisa meningkat. Uang Rp 670 juta tersebut sudah masuk atau disetor ke Kas Daerah (Kasda) Pemkot," jelasnya, kemarin.

Hendra Mubarok SH menerangkan, ini merupakan hasil kerja sama pendampingan dilakukan Kejari Prabumulih melalui Seksi Datun, dalam rangka penyelamatan asset Pemkot. 

Dan selama tahun 2022 Seksi Datun Kejari Prabumulih membantu Pemkot melakukan penagihan tunggakan uang sewa ruko dan kios di PTM I.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Roy Riady SH MH menjelaskan, jika Kejari Prabumulih tidak hanya melakukan penegakkan hukum saja. 

Tetapi juga membantu Pemkot Prabumulih dalam rangka penyelamatan keuangannya dan assetnya. 

BACA JUGA:Saksi Ahli Sebut Kasus Dana Hibah Bawaslu Muratara Merugikan Negara

“Lewat pengawasan dilakukan Seksi Intel khusus proyek strategis, dan Seksi Datun pendampingan hukum dilakukan. Dan bisa melaksanakan tugas sebagai JPN,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: