Honda

Abdul Rahman Kaget Dapat Surat Panggilan Jadi Tersangka

 Abdul Rahman Kaget Dapat Surat Panggilan Jadi Tersangka

-kurniawan palpres-

PALEMBANG, PALPRES.COM - Warga Komplek Griya Kemang Manis, Kecamatan Ilir Barat (IB) II Palembang, Kgs Abdul Rahman (61) terdiam saat mendapatkan surat panggilan dari pihak berwajib. 

Pasalnya pemanggilan tersebut dilayangkan kepada dirinya sebagai tersangka dalam perkara penganiayaan.

Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP yang terjadi pada 8 Oktober 2019 lalu, di Jalan Pangeran Ayin, Kecamatan Sako Palembang. 

"Saya tidak habis pikir karena saya di tetapkan tersangka, padahal saya tidak melakukan yang dituduhkan oleh pelapor yakni melakukan penganiayaan terhadap istrinya," ujarnya, Selasa 18 Oktober 2022.

BACA JUGA: Polda Sumsel Panggil Mahasiswa UIN Korban Penganiayaan untuk Ungkap Kasus 170 KUHP

Dirinya menjelaskan, bahwa dalam laporan itu ia dituduh melakukan penganiayaan seorang diri terhadap korban, hingga beberapa saksi pun menyatakan begitu. 

Namun menurut dia hal itu dianggap tidak benar, karena ia tidak melakukan hal yang dituduhkan. 

Peristiwa ini sendiri berawal dari penyerobotan lahan saudaranya bernama Salahudin. 

"Saudara saya di mempunyai tanah di daerah Sako, tapi diduga diserobot dan diakui oleh pelapor dengan diduga dibuat surat palsu," aku dia.

BACA JUGA: Mahasiswa UIN Alami Trauma Usai Penganiayaan di Bumi Perkemahan Pramuka Gandus

Hal ini pun, menurut dia, sudah dilaporan di Mapolda Sumsel dan pelapor pun sudah di hukum selama dua tahun atas kasus tersebut. 

"Laporan yang dilaporkan dia itu sebenarnya terbalik, dimana pihak mereka melakukan penyerahan terhadap saya dan saudara saya," tambahnya. 

Hal ini bisa dibuktikan melalui rekaman video saat kejadian. 

"Saat itu kami sudah melaporkan kejadian ke Polda Sumsel, tapi pihak mereka juga melaporkan sebaliknya di Polsek Sako yang kemudian di limpahan ke Polrestabes Palembang," aku dia.

BACA JUGA: DPRD Sumsel Siap Dampingi Mahasiswa UIN Korban Penganiayaan Senior

Sehingga dalam kasus ini lanjut dia mengatakan, pihak penyidik mewajibkan ia ke Polrestabes ke depannya untuk melakukan wajib lapor. 

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saya, penyidik mewajibkan saya untuk wajib lapor," tutupnya.  

Mahasiswa Dianiaya

Saat mengikuti kegiatan Diksar di Bumi Perkemahan Pramuka Gandus, Kecamatan Gandus, mahasiswa semester tiga salah satu perguruan tinggi negeri di Palembang berinisial AR (19), diduga mengalami aksi penganiayaan puluhan kakak seniornya.

Akibat penganiayaan itu, korban warga Jalan Meritai, Kabupaten Banyuasin mengalami luka lebam dibagian mata, bibir bengkak, dan kedua tangannya biru.

BACA JUGA: Polisi Belum Terima Laporan Mahasiswa PTN Diduga Korban Penganiayaan Kakak Senior

Penganiayaan itu diduga buntut kesalahpahaman korban dengan kakak seniornya di organisasi mahasiswa yang menggelar Diksar.

Kapolsek Gandus Palembang, AKP Wanda Dhira Bernard saat dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian tersebut. 

"Benar adanya kejadian itu, dan telah dilakukan perdamaian dengan didampingi orang tua dan kakak korban ZL (21) serta panitia," ujarnya, Senin 3 Oktober 2022.

Dirinya menuturkan, bahwa kejadian ini terjadi akibat adanya kesalahpahaman internal dalam organisasi mereka. 

BACA JUGA: Mahasiswa PTN di Palembang Jadi Korban Penganiayaan Kakak Senior saat Diksar

Sehingga terjadilah aksi penganiayaan, yang mengakibatkan korban mengalami luka lebam.

"Jadi sudah ada surat pernyataan antara kedua belah pihak, yang kita 

Sementara itu, kakak kandung korban, ZL mengatakan, bahwa adiknya mahasiswa semester tiga Jurusan Ilmu Perpustakaan melakukan Diksar di Bumi Perkemahan Pramuka. 

"Adik saya panitia konsumsi dalam kegiatan Diksar tersebut, namun adik saya dituduh membocorkan rahasia internal.

BACA JUGA:Jenazah Santri yang Diduga Korban Penganiayaan di Ponpes Gontor Diautopsi Besok

Dimana panitia diduga melakukan pungli, berupa meminta sembako kepada peserta di Bumi Perkemahan Pramuka Gandus," aku dia.

Awalnya pihaknya menyangka cuma adanya kekerasan fisik saja dan akan melakukan damai, namun setelah melakukan visum di Rumah Sakit (RS) Hermina Jakabaring didapatkan lebih dari kekerasan fisik.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres .com