Citraland
Honda

Selain Obat Sirup, Kemenkes juga Melarang Obat Cair Sachet Dikonsumsi

Selain Obat Sirup, Kemenkes juga Melarang Obat Cair Sachet Dikonsumsi

Ilustrasi obat sirop dituang ke sendok-boomlive.in-fin.co.id

JAKARTA,PALPRES.COM- Larangan mengonsumsi obat jenis sirop oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI membuat masyarakat khawatir. Terutama yang cukup sering memberikan obat sirop sebagai langkah penyembuhan.

Kemenkes RI terus mengupdate perkembangan larangan penggunaan obat sirop untuk mengantisipasi terjadinya gagal ginjal akut yang kini banyak dialami oleh anak-anak.

Tak hanya bagi anak-anak, larangan penggunaan obat sirup juga berlaku bagi semua usia. Maka dari itu, Kemenkes RI mengeluarkan edaran untuk semua apotek tidak menjual obat sirop begitu juga pada fasilitas Kesehatan juga dilarang meresepkan obat jenis sirop. 

“obat sirop yang dilarang sementara penggunaannya tidak hanya merujuk satu merek melainkan semua jenis obat cair, termasuk dalam bentuk saset. Instruksi ini juga berlaku bagi seluruh usia,”ungkap Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes Siti Nadia Tarmizi.

BACA JUGA:Kemenkes Larang Masyarakat Konsumsi Obat Sirup, Ganti dengan Tablet Atau Kapsul

Siti Nadia Tarmizi mengatakan, selain menginstruksikan untuk semua usia, obat sirup seperti obat cair dalam bentuk kemasan kecil (sachet) juga dilarang dikonsumsi,”jelas Siti Nadia. 

Temuan zat berbahaya dalam obat sirop yang dikonsumsi pasien gangguan ginjal akut progresif atipikal di Indonesia. Tiga senyawa tersebut yakni etilen glikol (EG), dietilen glikol (DEG), dan etilen glikol butil ether (EGBE).

Ketiga zat kimia tersebut merupakan impuritas dari zat kimia 'tidak berbahaya' yakni polietilen glikol yang sering digunakan sebagai solubility enhancer atau zat pelarut tambahan di banyak obat-obatan jenis sirop.

Nadia juga menjelaskan jika polietilen glikol ini digunakan sebagai pelarut semua jenis obat sirop dan cairan. 

BACA JUGA: Polri Siap Turun Tangan Tarik Obat Sirop dari Peredaran

Kemenkes, lanjut Nadia, bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), ahli epidemiologi, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), farmakolog dan puslabfor polri menurutnya hingga saat ini masih melakukan pemeriksaan laboratorium untuk memastikan penyebab pasti dan faktor risiko dari penyakit misterius ini.

Adapun total kumulatif kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal di Indonesia mencapai 206 orang per Selasa (18/10). Dari ratusan kasus itu, 99 orang di antaranya dinyatakan meninggal dunia. Ratusan kasus itu didapatkan dari laporan 20 provinsi di Indonesia.

Sementara itu, Juru Bicara Dewan Pakar Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Keri Lestari Dandan mengatakan tidak semua obat sirop mengandung etilen glikol (EG) dan residunya.

Dia meminta pemerintah bijak dalam mengambil keputusan melarang sementara obat sirop di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: