Honda

Kemenkes Larang 102 Merek Obat Sirop Ini Dijual

 Kemenkes Larang 102 Merek Obat Sirop Ini Dijual

Ilustrasi. BPOM kembali menarik izin edar 32 obat sirup dari PT REMS yang mengandung cemaran EG dan DEG yang diduga menjadi penyebab gagal ginjal akut pada anak--

JAKARTA, PALPRES.COM – Sebanyak 102 jenis obat sirop sementara ini dilarang beredar oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.

Kemenkes melarang sementara peredaran 102 jenis obat sirop itu, setelah dilakukan kunjungan ke beberapa pasien gagal ginjal.

Dari para pasien tersebut, terungkap obat sirop jenis apa saja yang mereka konsumsi sebelum terkena gagal ginjal.

Walau sudah dihentikan peredarannya sementaram, Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin mengatakan, pihaknya belum putuskan 100 persen obat itu berbahaya, namun sebagian besar telah diketahui. 

BACA JUGA: Ini 102 Merek Obat Sirop yang Dikonsumsi Pasien Gagal Ginjal

"Kita belum 100 persen tahu mana yang obat sirop yang berbahaya. 

Tapi, 75 persen sudah diketahui, sehingga dilarang untuk diresepkan dan dijual di apotek," kata Budi Gunadi Sadikin dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Jumat 21 Oktober 2022.

Menkes Budi mengatakan Kemenkes dibantu organisasi profesi Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) juga menginstruksikan kepada kalangan apoteker dan dokter untuk tidak meresepkan daftar obat sirop yang berisiko memicu gagal ginjal. 

Menkes Budi mengatakan, pihaknya tidak punya wewenang menarik ratusan produk obat tersebut dari peredaran.

BACA JUGA:Giliran PJ Bupati Muba Larang Apotek Jual Obat Sirup yang Dilarang Kemenkes RI

Tapi bisa melarang penjualannya secara sementara di seluruh jaringan apotek, sambil menanti hasil penelusuran lebih lanjut Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Budi mengatakan baru-baru ini pihaknya menginstruksikan agar seluruh produk obat sirop yang beredar luas di Indonesia dihentikan sementara penggunaannya, selama proses investigasi penyebab gagal ginjal

Upaya itu ditempuh Kemenkes sebagai bentuk kehati-hatian pemerintah, dalam menyikapi laju kasus AKI yang mencapai 241 pasien di 22 provinsi dengan angka kematian 133 jiwa.

"Dua hari lalu, karena belum terarah, kami tahan semua dulu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: fin.co.id