Honda

Kapolrestabes Palembang Instruksikan Personel Satlantas Larang Tilang Manual, Tambah 7 Titik ETLE

Kapolrestabes Palembang Instruksikan Personel Satlantas Larang Tilang Manual, Tambah 7 Titik ETLE

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Lantas, Kompol Rendy Surya Aditama, Sabtu 22 Oktober 2022 di depan aula Mapolrestabes Palembang. memberikan keterngan mengenai tilang.-Kurniawan-Palpres.com

PALEMBANG, PALPRES.COM- Sesuai dengan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) mengintruksikan kepada seluruh personel Satlantas untuk tidak menggelar operasi penindakan tilang pengendara secara manual.

Hal ini dikatakan oleh Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Lantas, Kompol Rendy Surya Aditama, Sabtu 22 Oktober 2022 di depan aula Mapolrestabes Palembang. 

"Ini dilakukan, sesuai dengan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait Instruksi larangan menggelar tilang secara manual tersebut dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022. Surat telegram itu ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri," ujarnya.

Oleh karena itu ia meminta seluruh personel Satlantas Polrestabes Palembang hanya menggunakan ETLE

BACA JUGA:Polantas Dilarang Tilang Manual, Hanya Pakai ETLE

"Ya tentunya ada kesalahan ada sanksi yang dilakukan oleh masyarakat, ketika ada kesalahan pasti ada teguran melalui ETLE," katanya.

Apalagi pihaknya sudah mendapatkan rekomendasi dari Pemerintah Kota (Pemkot) akan memberikan hibah kepada Polrestabes Palembang akan menambah 7 titik ETLE lagi. 

"Hingga saat ini masih tahap pelaksanaan dan proses penganggaran maupun hibahnya kepada Polri serta untuk menerapkan ETLE di Kota Palembang," jelas dia.

Lebih jauh Ngajib mengatakan, untuk lokasi penambahan ETLE di Kota Palembang yakni, Kambang Iwak, Demang Lebar Daun, Kertapati dan beberapa titik lainnya. 

"Untuk penerapan sistem tilang ETLE ini yakni ada kamera diatas, apabila melakukan pelanggaran sudah meng-capture nomor kendaraan motor dan mobilnya," beber Ngajib. 

Ngajib juga mengatakan, dari sanalah akan didapatkan data siapa yang melanggar, kemudian dikirimkan surat konfirmasi yang masyarakat melakukan pelanggaran. 

BACA JUGA:Polda Sumsel Catat Personel Dapat Surat Tilang Capai 117 Personel, Paling Banyak Karena ini

"Kalau saat ini masih mengirimkan lewat kantor pos dan diterima oleh masyarakat Kota Palembang, prosesnya sama sistemnya tidak manual dan secara langsung terhadap masyarakat, tetapi menggunakan elektronik," ungkap Ngajib. 

Ngajib menambahkan, langkah berikutnya pelanggar akan mendapatkan jadwal persidangan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com