RDPS
Honda

Ditlantas Polda Sumsel Kedepankan Penindakan Melalui ETLE

 Ditlantas Polda Sumsel Kedepankan Penindakan Melalui ETLE

Direktur Ditlantas Polda Sumsel, Kombes Pol M Pratama Adhyasastra-Kurniawan-palpres.com

"Untuk saat ini kita sudah memiliki lebih kurang 280 lebih ETLE statis, sedangkan untuk ETLE mobile lebih kurang 800 ETLE mobile," ujarnya kepada wartawan, Ahad 23 Oktober 2022.

BACA JUGA:HUT Lantas ke-67, Kapolri Resmikan Program Prioritas ETLE Nasional di 34 Polda

Untuk tilang manual sudah ditindakan, namun ia menegaskan bahwa dalam hal penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas akan tetap dilaksanakan oleh Korlantas Polri.

"Penegakan hukum yang kita lakukan bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan yang ada, dan juga memberikan perlindungan dan keselamatan masyarakat," bebernya. 

Lanjut dia mengatakan, bahwa Korlantas Polri lebih menekankan pada langkah edukatif agar masyarakat mengerti pentingnya keselamatan lalu lintas.

"Sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, kira akan melakukan kegiatan operasi simpatik dengan mengutamakan penegakan hukum yang lebih menekankan pada penerapan pendekatan nonjustitia," tutupnya.   

BACA JUGA:Sosialisasi Kamera ETLE Ini yang Dilakukan Kasat Lantas Prabumulih

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh jajaran Korlantas Polri untuk tidak melakukan tindak penilangan secara manual. 

Hal itu sebagai tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo kepada jajaran Polri, pada 14 Oktober 2022 lalu. 

Instruksi tersebut tertuang dalam surat telegram Nomor ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, yang diterbitkan pada 18 Oktober 2022 dan diteken oleh Kakorlantas Polri, Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Hal ini guna menghindari adanya pungutan liar yang dilakukan oleh oknum Polantas.

BACA JUGA:Pelanggar ETLE Terekam Didominasi Tak Pakai Helm

"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. 

Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," tulis poin lima surat telegram tersebut, dikutip Jumat 21 Oktober 2022.

Polantas juga diminta tetap memberikan pelayanan prima serta menerapkan 3S (senyum, sapa, dan salam), mulai dari sentra loket Samsat, Satpas, penanganan kecelakaan lalu lintas, hingga pelanggaran lalu lintas. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com