Banner Honda PCX

2 Jaksa Gadungan Ditetapkan Jadi Tersangka, Salah Satunya PNS Way Kanan Lampung

2 Jaksa Gadungan Ditetapkan Jadi Tersangka, Salah Satunya PNS Way Kanan Lampung

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH saat menjelaskan penetapan status tersangka terhadap 2 jaksa gadungan.-Romli Juniawan-

PALEMBANG, PALPRES.COM - 2 jaksa gadungan ditetapkan jadi Tersangka oleh Kejati Sumsel.

Penetapan status tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan itu, dilakukan terhadap jaksa gadungan yang sebelumnya diamankan di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Keduanya yakni BA, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintah Kabupaten Way Kanan, Lampung, dan rekannya EF, seorang warga sipil.

Diamankan Tim Intelijen

BACA JUGA:TERUNGKAP! Ini Motif Penembakan di Jalan Poros Sungai Jeruju OKI, Polisi Amankan Pelaku

BACA JUGA:Kemenag Luncurkan Buku Tafsir Ayat Al-Qur'an tentang Pelestarian Lingkungan

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH menjelaskan, kasus ini berawal dari penangkapan BA dan EF oleh Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI di Rumah Makan Saudagar, Kayuagung, pada Senin 6 Oktober 2025 sekitar pukul 13.30 WIB.

Saat diamankan, BA mengaku sebagai jaksa dari Kejaksaan Agung RI.

“Setelah diamankan, keduanya langsung dibawa ke Kejati Sumsel untuk menjalani pemeriksaan. 

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa BA bukan seorang jaksa, melainkan PNS aktif di Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Kabupaten Way Kanan dengan golongan III/D,” ujar Vanny dalam rilis resmi Kejati Sumsel, Selasa 7 Oktober 2025. 

BACA JUGA:Wali Kota Lubuk Linggau H Rachmat Hidayat Ikuti Rakor Pemda di Griya Agung

BACA JUGA:Kepala Diskominfotiksan Lubuk Linggau Ajak Mahasiswa STAI-BS Bijak Gunakan Media Sosial


Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH saat menjelaskan penetapan status tersangka terhadap 2 jaksa gadungan.-Romli Juniawan-

Ditahan di Rutan Palembang

Lebih lanjut, Vanny menjelaskan, bahwa berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang dikumpulkan sesuai ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP, penyidik kemudian menetapkan keduanya sebagai tersangka.

Penetapan tersebut dituangkan dalam: Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-21/L.6.5/Fd.2/10/2025 atas nama BA, PNS pada UPTD Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Way Kanan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait