Periksa 35 Saksi, Kejari Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dana Hibah Bawaslu OI
Kepala Seksi Intelijen Kejari Ogan Ilir, Ario A Gopar, SH.-Wijdan-palpres.com
BACA JUGA:Kasus Dana Hibah Bawaslu Prabumulih 2017-2018 Naik ke Penyidikan
Dalam pemeriksaannya, Ilyas menyebut, dirinya hanya dimintai keterangan terkait dana hibah Bawaslu Tahun 2020.
Ilyas Panji Alam Diperiksa
Mantan Bupati Ogan Ilir Ilyas Panji Alam diperiksa Kejari Ogan Ilir terkait dana hibah pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Plh Kasi Intel Kejari Ogan Ilir, Eko Zuryanto membenarkan jika pemeriksaan kepada Ilyas Panji Alam terkait dengan dana hibah Bawaslu.
Dia menjelaskan, pemeriksaan dilakukan lantaran saat itu Ilyas Panji Alam masih bertugas menjadi Bupati Ogan Ilir.
BACA JUGA:Saksi Ahli Sebut Kasus Dana Hibah Bawaslu Muratara Merugikan Negara
Saat itu, Ilyas menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk hibah Bawaslu Ogan Ilir.
“Tim penyidik menanyakan terkait mekanisme penyaluran dana hibah itu karena dia sumbernya, dia yang menandatangani NPHD yang bersumber pada APBD Ogan Ilir,” ucapnya.
Pihaknya belum memastikan pemanggilan ulang kepada Ilyas Panji Alam.
Hal itu tergantung dari tim penyidik yang mengakomodir keterangan dari Ilyas.
BACA JUGA:Kejari Prabumulih Selidiki Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada
“Kita lihat apakah keterangan cukup atau masih ada. Saat ini diperiksa sebagai saksi,” katanya.
Eko juga mengaku masih akan mengklarifikasi hasil audit BPKP dengan keterangan dari para saksi.
Untuk itulah, pihaknya belum masuk pada tahapan penetapan tersangka baru atau tidak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: palpres.com