Honda

Periksa 35 Saksi, Kejari Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dana Hibah Bawaslu OI

  Periksa 35 Saksi, Kejari Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dana Hibah Bawaslu OI

Kepala Seksi Intelijen Kejari Ogan Ilir, Ario A Gopar, SH.-Wijdan-palpres.com

INDRALAYA.PALPRES.COM- Sebanyak 35 Saksi sudah diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Ilir, dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Ilir tahun 2020.

Hal ini disampaikan langsung Kepala Seksi Intelijen Kejari Ogan Ilir, Ario A Gopar, SH.

Menurut dia, Kejari OI masih mengumpulkan beberapa alat bukti terkait kasus ini.

"Kita sudah memeriksa lebih kurang 35 orang saksi untuk dimintai keterangan terkait penggunaan dana hibah Bawaslu Tahun 2020," ujarnya ditemui diruang kerjanya, Senin, 24 Oktober 2022.

BACA JUGA:Ilyas Panji Alam Diperiksa Dana Hibah Bawaslu, Begini Keterangan Kejari Ogan Ilir

Dikatakannya, bahwa dari 35 saksi yang diperiksa ini, sudah mengerucut, siapa yang akan ditetapkan tersangka dalam kasus dana hibah Bawaslu 2020 ini.

"Mudah-mudahan dalam waktu dekat akan segera kita umumkan, siapa orang yang paling bertanggungjawab dalam perkara ini," terang pria yang akrab disapa Ario ini.

Menurutnya, sesuai dengan perkaranya, Kejari Ogan Ilir akan mengumumkan lebih dari satu tersangka. 

Namun, sebelumnya, para penyidik akan melakukan ekspose terlebih dahulu untuk menentukan orang-orang yang paling bertanggungjawab terhadap kasus ini.

BACA JUGA:Kasus Dana Hibah Bawaslu, Penyidik Kejari Prabumulih Masih Kumpulkan Bukti

"Penetapan tersangka ini tentu sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) akan segera di lakukan," tegasnya.

Disinggung mengenai hasil audit BPKP Provinsi Sumsel, Ario menyebut bahwa kerugian negara yang ditimbulkan dari perkara ini diperkirakan sebesar Rp 7 Milyar.

Dana sebesar itu merupakan anggaran kegiatan Bimtek Panwascam dan PPL, serta kegiatan perjalanan dinas yang menjadi domain dikorupsikan dengan modus membuat SPJ fiktif.

Sebelumnya, Kejari Ogan Ilir juga sudah memeriksa Ilyas Panji Alam, sebagai Bupati Ogan Ilir periode 2015-2020. 

BACA JUGA:Kasus Dana Hibah Bawaslu Prabumulih 2017-2018 Naik ke Penyidikan

Dalam pemeriksaannya, Ilyas menyebut, dirinya hanya dimintai keterangan terkait dana hibah Bawaslu Tahun 2020.   

Ilyas Panji Alam Diperiksa

Mantan Bupati Ogan Ilir Ilyas Panji Alam diperiksa Kejari Ogan Ilir terkait dana hibah pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Plh Kasi Intel Kejari Ogan Ilir, Eko Zuryanto membenarkan jika pemeriksaan kepada Ilyas Panji Alam terkait dengan dana hibah Bawaslu.

Dia menjelaskan, pemeriksaan dilakukan lantaran saat itu Ilyas Panji Alam masih bertugas menjadi Bupati Ogan Ilir.

BACA JUGA:Saksi Ahli Sebut Kasus Dana Hibah Bawaslu Muratara Merugikan Negara

Saat itu, Ilyas menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk hibah Bawaslu Ogan Ilir.

 “Tim penyidik menanyakan terkait mekanisme penyaluran dana hibah itu karena dia sumbernya, dia yang menandatangani NPHD yang bersumber pada APBD Ogan Ilir,” ucapnya.

Pihaknya belum memastikan pemanggilan ulang kepada Ilyas Panji Alam.

Hal itu tergantung dari tim penyidik yang mengakomodir keterangan dari Ilyas.

BACA JUGA:Kejari Prabumulih Selidiki Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada

“Kita lihat apakah keterangan cukup atau masih ada. Saat ini diperiksa sebagai saksi,” katanya.

Eko juga mengaku masih akan mengklarifikasi hasil audit BPKP dengan keterangan dari para saksi.

Untuk itulah, pihaknya belum masuk pada tahapan penetapan tersangka baru atau tidak.

“Kami akan klarifikasi dulu,” katanya.

BACA JUGA:Tersangka Korupsi Dana Hibah Bawaslu Muratara Dikenal Sopan dan Agamis

Sementara itu, mantan Bupati Ogan Ilir HM Ilyas Panji Alam mengaku pemeriksaan di Kejari Ogan Ilir terkait dengan dana hibah Bawaslu.

Namun begitu, Bupati Ogan Ilir periode 2017-2021 ini tidak secara gamblang keterkaitannya dengan kasus yang kini sedang diselidiki Kejari Ogan Ilir.

Dia hanya menyebut jika pemeriksaannya selama 4 jam tersebut berkaitan dengan dana hibah Bawaslu.

“Tentang itulah (dana hibah bawaslu, red),” katanya saat keluar dari kantor Kejari Ogan Ilir sekitar pukul 15.00 WIB, Kamis, 29 September 2022.

BACA JUGA:Kasus Dana Hibah Bawaslu Prabumulih 2017-2018 Naik ke Penyidikan

Dia mengaku kehadirannya hanya untuk memberikan informasi yang diketahui.

Dia juga berharap agar pemanggilan ini untuk yang terakhir kalinya.

 “Dipanggil biaso bae, kedatangan ke sini tentu kooperatif. 

Mudah-mudahan tidak dipanggil lagi,” katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com