Periksa 35 Saksi, Kejari Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dana Hibah Bawaslu OI
Kepala Seksi Intelijen Kejari Ogan Ilir, Ario A Gopar, SH.-Wijdan-palpres.com
INDRALAYA.PALPRES.COM- Sebanyak 35 Saksi sudah diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Ilir, dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Ilir tahun 2020.
Hal ini disampaikan langsung Kepala Seksi Intelijen Kejari Ogan Ilir, Ario A Gopar, SH.
Menurut dia, Kejari OI masih mengumpulkan beberapa alat bukti terkait kasus ini.
"Kita sudah memeriksa lebih kurang 35 orang saksi untuk dimintai keterangan terkait penggunaan dana hibah Bawaslu Tahun 2020," ujarnya ditemui diruang kerjanya, Senin, 24 Oktober 2022.
BACA JUGA:Ilyas Panji Alam Diperiksa Dana Hibah Bawaslu, Begini Keterangan Kejari Ogan Ilir
Dikatakannya, bahwa dari 35 saksi yang diperiksa ini, sudah mengerucut, siapa yang akan ditetapkan tersangka dalam kasus dana hibah Bawaslu 2020 ini.
"Mudah-mudahan dalam waktu dekat akan segera kita umumkan, siapa orang yang paling bertanggungjawab dalam perkara ini," terang pria yang akrab disapa Ario ini.
Menurutnya, sesuai dengan perkaranya, Kejari Ogan Ilir akan mengumumkan lebih dari satu tersangka.
Namun, sebelumnya, para penyidik akan melakukan ekspose terlebih dahulu untuk menentukan orang-orang yang paling bertanggungjawab terhadap kasus ini.
BACA JUGA:Kasus Dana Hibah Bawaslu, Penyidik Kejari Prabumulih Masih Kumpulkan Bukti
"Penetapan tersangka ini tentu sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) akan segera di lakukan," tegasnya.
Disinggung mengenai hasil audit BPKP Provinsi Sumsel, Ario menyebut bahwa kerugian negara yang ditimbulkan dari perkara ini diperkirakan sebesar Rp 7 Milyar.
Dana sebesar itu merupakan anggaran kegiatan Bimtek Panwascam dan PPL, serta kegiatan perjalanan dinas yang menjadi domain dikorupsikan dengan modus membuat SPJ fiktif.
Sebelumnya, Kejari Ogan Ilir juga sudah memeriksa Ilyas Panji Alam, sebagai Bupati Ogan Ilir periode 2015-2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: palpres.com