RDPS
Honda

Pukul Perempuan di SPBU, Oknum Anggota DPRD Palembang Dituntut 7 bulan Penjara

Pukul Perempuan di SPBU,  Oknum Anggota DPRD Palembang Dituntut 7 bulan Penjara

Majelis hakim diketuai Agus Aryanto SH MH saat menggelar sidang dengan agenda tuntutan terhadap Oknum Anggota DPRD Kota Palembang, terdakwa Syukri Zen yang terjerat dalam kasus penganiayaan dan pemukulan terhadap Juwita Puspita Sari disebuah SPBU Demang L-Romli Juniawan-palpres.com

PALEMBANG, PALPRES.COM - Oknum Anggota DPRD Kota Palembang, terdakwa Syukri Zen yang terjerat dalam kasus penganiayaan dan pemukulan terhadap Juwita Puspita Sari disebuah SPBU Demang Lebar Daun Palembang beberapa waktu lalu dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama 7 bulan Penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Ursula Dewi dihadapan majelis hakim yang diketuai Agus Aryanto SH MH dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa, 25 Oktober 2022.

Dalam tuntutanya, JPU menilai bahwa perbuatan tedakwa Syukri Zen terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana pemukulan terhadap korban Juwita alias Tata di salah satu SPBU di kawasan Demang Lebar Daun.

"Atas perbuatannya, terdakwa Syukri Zen sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP. 

BACA JUGA:Hotman Paris Temui Korban Pemukulan Oknum Anggota DPRD Palembang

Sementara hal-hal yang memberatkan JPU menilai bahwa perbuatan tedakwa Syukri Zen selaku anggota DPRD Kota Palembang tidak memberikan contoh yang baik terhadap masyarakat.

Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, mengakui perbuatannya, serta belum pernah dihukum dan sudah melakukan perdamaian dengan korban.

"Mununtut, agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Syukri Zen selama 7 bulan penjara," ujar JPU Ursula Dewi saat membacakan tuntutan.

Dalam sidang sebelumnya terungkap, bahwa terdakwa Syukri Zen dan korbannya Juwita alias Tata telah mengakui kepada majelis hakim sudah melakukan perdamaian.

BACA JUGA:Hotman Paris Desak Kapolri agar Perintahkan Kapolda Tangkap Oknum Dewan Penganiaya di Pom Bensin

Syukri Zen memberikan kompensasi sebesar Rp 100 juta kepada Juwita sebagai tanda permintaan maaf.

Seperti diketahui sebelumnya, aksi pemukulan yang dilakukan Syukri Zen terhadap seorang perempuan bernama Juwita Puspasari alias Tata sempat viral di sosial media. 

Syukri Zen memukul Tata di SPBU Demang Lebar Daun Palembang setelah keduanya terlibat cek-cok saat mengantre BBM. 

Atas kejadian tersebut, dari hasil pemeriksaan saksi ditemukan tanda-tanda kekerasan tumpul, berupa luka memar dan bengkak di wajah dan memar di anggota gerak atas. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres .com