Honda

Pukul Perempuan di SPBU, Oknum Anggota DPRD Palembang Dituntut 7 bulan Penjara

Pukul Perempuan di SPBU,  Oknum Anggota DPRD Palembang Dituntut 7 bulan Penjara

Majelis hakim diketuai Agus Aryanto SH MH saat menggelar sidang dengan agenda tuntutan terhadap Oknum Anggota DPRD Kota Palembang, terdakwa Syukri Zen yang terjerat dalam kasus penganiayaan dan pemukulan terhadap Juwita Puspita Sari disebuah SPBU Demang L-Romli Juniawan-palpres.com

BACA JUGA:Anggota Dewan Palembang Pukuli Perempuan di SPBU Demang Lebar Daun, Berujung Damai

Dalam postingan tersebut, Hotman akan mengklarifikasi kebenaran oknum anggota dewan di Palembang memukul perempuan hanya karena tidak mau dipotong antre di POM bensin.

Oleh sebab itulah, dia akan membantu untuk melawan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres .com