Ditangkap di Jepang, Selebgram Palembang Diserahkan ke Kejari
Selebgram Palembang Al Naura Karima Pramesti saat diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Sabtu 26 Oktober 2024.--
PALEMBANG, PALPRES.COM – Ditangkap di Jepang, Selebgram Palembang Al Naura Karima Pramesti diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Sabtu 26 Oktober 2024.
Tim Intelijen Kejaksaan Agung menyerahkan Terpidana Al Naura Karima Pramesti kepada Kejari Palembang melalui Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Untuk kemudian dilakukan eksekusi sesuai Putusan Mahkamah Agung RI No. 1211K/Pid/2022 tanggal 09 November 2022.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H menjelaskan bahwa subjek Red Notice Al Naura Karima Pramesti Binti Alamsyah Nas merupakan terpidana perkara penipuan sebagaimana Putusan Mahkamah Agung RI Nomor:1211K/Pid/2022 tanggal 09 November 2022.
BACA JUGA:Tangkap Pelaku Curanmor, Kapolsek Teluk Gelam OKI Bilang Begini
BACA JUGA:Otak Kasus Pembunuhan Pelajar SMP di TPU Talang Kerikil Palembang Divonis 10 Tahun Penjara
Pidana penjara 2 tahun
Terpidana dipulangkan untuk menjalani putusan pidana penjara selama 2 tahun, yang ditangani Kejaksaan Negeri Palembang.
Upaya pemulangan terpidana Al Naura Karima Pramesti, menurut Vanny Yulia Eka Sari, berkat kerja sama dan sinergitas antara Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri dengan NCB Interpol di Jakarta serta Atase Imigrasi pada Kedutaan Besar Republik Indonesia Tokyo.
“Al Naura Karima Pramesti sebelumnya adalah Terpidana kasus Penipuan yang ditangani oleh Kejari Palembang.
BACA JUGA:Kasus Pembunuhan Pelajar SMP di TPU Talang Kerikil Palembang, 1 Pelaku Dituntut Vonis Mati
Dimana pada tahap pertama / Putusan Pengadilan Negeri Palembang ybs. Terbukti bersalah melakukan tindak pidana Penipuan, sebagaimana dakwaan Penuntut Umum Pasal 378 KUHP. berdasarkan putusan :
Bahwa Pada Putusan Tingkat Pertama, Selasa tanggal 26 April 2022 Majelis Hakim telah menjatukan putusan terhadap Terpidana Al Naura Karima Pramesti dengan Nomor : 204/Pid.B/2022/PN Plg.
Dimana inti amarnya menyatakan terdakwa Al Naura Karima Pramesti telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: