Citraland
Honda

Nikita Mirzani Histeris dan Menangis, Sempat Menolak Ditahan

 Nikita Mirzani Histeris dan Menangis, Sempat Menolak Ditahan

Nikita Mirzani saat melalukan cek kesehatan di Kejari sebelum dijebloskan ke penjara -Ist-fin.co.id

BACA JUGA: Ternyata Ini Pemicu Nikita Mirzani Dikaitkan dengan Ferdy Sambo

"Hari Selasa 25 Oktober 2022, terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan karena sudah tahap 2.

Dari mulai 25 Oktober sampai dengan tanggal 13 November 2022 di Rutan Serang," bebernya.

Pertimbangan penahanan Nikita Mirzani, beber Freddy D Simanjuntak, karena alasan objektif dan subjektif.

Alasan objektif merujuk pada pasal 21 ayat 4 bahwa ancaman pidananya di atas lima tahun, sedangkan alasan subjektif merujuk pasal 21 ayat 1 KHUP yang menyatakan bahwa supaya terdakwa tidak mengulangi perbuatannya, tidak melarikan, dan menghilangkan barang bukti.

BACA JUGA:200 Pengacara akan Buat Petisi Penjarakan Nikita Mirzani

Sementara itu, kuasa hukum Nikita Mirzani, Fachmi Bahmid, menyebut kliennya mengaku dizalimi setelah dilakukan penahanan atas kasus yang dialami kliennya itu.

Fahmi kepada wartawan menirukan ucapan kliennya itu, yang bermohon supaya hukum Allah yang turun dalam persoalan tersebut.

Kuasa hukum Nikita Mirzani menjelaskan, kliennya tersebut kooperatif untung datang ke Kejari Serang, namun kliennya itu langsung ditahan. 

Diketahui penahanan terhadap artis sensasional ini dilakukan setelah Polresta Serang menyerahkan Nikita Mirzani yang berstatus tersangka beserta barang bukti tahap II ke Kejari Serang, Selasa kemarin. 

BACA JUGA:Nikita Mirzani Resmi Ditahan

Demikian ditegaskan Jaksa Muda Rezkinil Jusar, lewat siaran pres Selasa malam. 

"Pada Selasa, 25 Oktober 2022, Kejaksaan Negeri Serang menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Polresta Serang terkait perkara tindak pidana atas nama tersangka NM Binti (Alm) M," kata Jaksa Muda Rezkinil Jusar. 

Artis yang kerap disapa dengan panggilan Nyai ini, selama menjalani pemeriksaan di Polresta Setang tidak dilakukan penahanan.

Meskipun dia jadi tersangka pencemaran nama baik terhadap seseorang bernama Dito Mehandra. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: fajar.co.id