Honda

Pertimbangan Kemanusiaan jadi Alasan Nikita Mirzani Tak Diborgol dan Tak Pakai Rompi Tahanan

Pertimbangan Kemanusiaan jadi Alasan Nikita Mirzani Tak Diborgol dan Tak Pakai Rompi Tahanan

nikita mirzani-instagram-instagram @nikitamirzanimawardi_172

JAKARTA,PALPRES.COM- Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Freddy Simanjuntak membeberkan sejumlah fakta terkait penahanan Nikita Mirzani di Rutan kelas 2B Serang. 

Nikita Mirzani resmi ditahan atas pelaporan Dito Mahendra atas tuduhan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Nikita Mirzani di media sosialnya. 

Diketahui Nikita Mirzani tidak memakai rompi tahanan meski sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik dan sudah resmi ditahan. Nikita Mirzani juga tidak borgol sebagaimana tahanan lainnya. 

Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Freddy Simanjuntak mengatakan, jika Nikita Mirzani menyampaikan permohonan untuk tidak memakai rompi dan tak diborgol. Dan pihak Kejari Serang mengambulkan permohonan Nikita Mirzani. 

BACA JUGA:Perlakuan Spesial Nikita Mirzani Selama di Tahanan

“Ya saya waktu itu memang di ruangan kerja tapi itu kan saya dapat informasi dari anggota saya memang ada permohonan dari Nikita Mirzani seperti tidak memakai rompi tahanan ya dan diborgol ya. Nah itu memang sepertinya ya karena yang bersangkutan ini ya kita kan ada pengawalan artinya tidak membeda-bedakan,”ungkap Freddy Simanjuntak, Kamis 27 Oktober 2022. 

Selain itu Freddy juga mengungkapkan fakta lainnya, jika selama proses penahanan Nikita Mirzani bersikap kooperatif. 

“Juga yang bersangkutan kooperatif dan itulah yang menjadi salah satu alasan kita juga pertimbangan kemanusian artinya dan karena dia kooperatif dan siap ditahan karena kan awalnya bersangkutan menolak untuk kita tahan ya,”jelas Freddy Simanjuntak. 

Kasus tersebut bermula saat perempuan yang akrab disapa "Nyai" tersebut membuat unggahan melalui akun Instagram Story pada Mei 2022.

BACA JUGA:Nikita Mirzani Ditahan, Ini Respon Kuasa Hukum Dito Mahendra

Nikita mengunggah dua gambar di Insta Story terkait Dito Mahendra yang diambil dari search engine google dan situs berita online.

Mantan istri Sajad Ukra itu lantas mengeditnya dengan menambahkan kata-kata yang diduga mengandung unsur penghinaan terhadap Mahendra Dito.

Kuasa hukum Dito Luvino Siji Samura sempat mengungkapkan tulisan yang disematkan Nikita yang menampilkan foto Dito.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTAKOTA/POLDA BANTEN itu terkait kasus dugaan pencemaran nama baik pada 16 Mei.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: