Honda

Istri Gunawan Ikut Dilaporkan Sopir Truk Karena Lontarkan Makian

Istri Gunawan Ikut Dilaporkan Sopir Truk Karena Lontarkan Makian

Ripianto melaporkan istri Gunawan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.-Kurniawan-Palpres.com

PALEMBANG, PALPRES.COM- Sopir pick up yang ditampar oleh pengemudi mobil bernama Gunawan saat melintas di Jalan Torpedo, Sekip, Kecamatan Kemuning kini turut melaporkan istri dari Gunawan yang sebelumnya diamankan Polsek Kemuning. 

Ripianto melaporkan istri Gunawan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang. "Saya melaporkan istrinya karena ikut mengumpat dan mengeluarkan kata-kata kasar saat kejadian penamparan terhadap saya," ujarnya, Kamis 3 November 2022.

Oleh karena itu ia melaporkan istri pelaku karena tidak senang ketika dia memaki dengan kata-kata kasar sambil menunjuk-nunjuk, cuma mau keadilannya saja," kata Ripianto usai membuat laporan. 

Meski istri Gunawan tidak menamparnya, ia tetap merasa tidak senang dengan perbuatan tersebut. Dengan membuat laporan tersebut ia hanya berharap ke depannya setiap pengemudi bisa menghargai pengguna jalan lainnya agar tidak membuat orang terganggu. 

BACA JUGA:Dua Begal di Palembang Ditangkap, Pengakuan Mereka Bikin ‘Enek’

"Saya ingin jadikan ini pembelajaran bagi pelaku dan juga bagi pengendara baik mobil dan motor agar ke depannya lebih menghargai pengguna jalan lainnya" jelasnya. 

Laporan Ripianto telah diterima di Polrestabes Palembang dengan pasal yang dikenakan yakni pasal 315 KUHP tentang penghinaan ringan. Dengan nomor LPN/38/XI/2022/SPKT. 

Berita Terkait, Candra Winata alias Can (19) warga Jalan H Faqih Usman, Lorong Prajurit Nangyu, Kelurahan I Ulu Palembang, Kecamatan SU I Palembang susul temannya Gilang Dwi Putra (18), ke sel tahanan Polsek SU I Palembang.

Pelaku Can diringkus anggota Reskrim Polsek SU I Palembang, pimpinan Kanitres Iptu Indra Widodo, saat berada tak jauh dari rumahnya, pada Senin 31 Oktober 2022.

"Pelaku kita tangkap atas keterlibatannya melakukan aksi pembegalan bersama Gilang l, terhadap korban Ahmad Wahyuni (34), saat berada di jalan Baru, Jembatan Musim VI, Kelurahan 2 Ulu, Kecamatan SU I Palembang, pada 21 September 2022 lalu,” ujar Kapolsek SU I Palembang, Kompol Firdaus, melalui Kanit Reskrim, Iptu Indra Widodo, Kamis 3 November 2022.

Tertangkapnya pelaku berkat hasil pengembangan dari pelaku Gilang yang sudah tertangkap pada 19 Oktober 2022 lalu.

BACA JUGA: Satu Pelaku Perampokan Sadis di Pulau Rimau Dalam Kejaran Polisi

“Dari keterangan pelaku ke anggota kita, bahwa ia tidak sendirian melakukan aksinya, melainkan bersama Can,” katanya.

Selang beberapa Minggu kemudian setelah menangkap pelaku Gilang, lanjut Iptu Indra mengatakan, anggota Reskrim Polsek SU I menggerebek rumah pelaku Can.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com