Berkas 10 Mantan Kades Ogan Ilir dan Kontraktor Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, Tinggal Tunggu Persidangan
Pihak Kejari Ogan Ilir saat melimbahkan berkas 11 tersangka korupsi pembangunan fasilitas lapangan sepakbola ini Tahun Anggaran 2015 bersumber dari proyek refocusing Kemenpora RI, ke PN Tipikor Palembang, Jumat, 14 November 2022.-Romli Juniawan-palpres.com
PALEMBANG, PALPRES.COM – Akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir (OI) melimpahkan berkas 11 tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan fasilitas lapangan sepakbola ini Tahun Anggaran 2015 bersumber dari proyek refocusing Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI.
Berkas tersebut terdiri dari 10 mantan Kepala Desa (Kades) dan satu kontraktor pelaksana proyek tersebut, dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Jumat, 14 November 2022.
Kesebelas tersangka tersebut diantaranya Zainal Abidin, kontraktor pelaksana proyek yang juga salah satu kader partai di Sumatera Selatan.
Selanjutnya 10 tersangka lainnya mantan Kepala Desa di Kabupaten Ogan Ilir, yakni Ferry Yanto selaku mantan Kades Desa Burai, Zainal Abidin mantan Kades Tanjung Atap Barat, Husni mantan Kades Tanjung Laut, Safry Kades Mantan Tanjung Pinang, Rasid PNS Kantor Camat Tanjung Batu, Ahmad Budiman mantan Kades Sentul, Umarni PNS Kecamatan Tanjung Batu atau Mantan Pjs Kades Tanjung Tambak, Suhemi mantan Kades Tanjung Lalang, Hasan Basri PNS Kecamatan Tanjung Batu atau Mantan PJS Kades Bangun Jaya, dan Ilham, mantan PJS Kades Tanjung Baru.
BACA JUGA: 11 Tersangka Mantan Kades Korupsi Dilimpahkan ke Kejari Ogan Ilir
Dalam pengerjaaan proyek lapangan sepak bola di Kabupaten Ogan Ilir itu, diduga mengalami kerugian keuangan negara mencapai Rp 1,6 Milyar.
Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Ogan Ilir Julius Dasa Saputra mengatakan, setelah berkas 11 tersangka resmi dilimpahkan ke Pengadilan, pihaknya tinggal menunggu jadwal penetapan sidang.
"Iya hari ini, 11 tersangka salah satunya Zainal Abidin sebagai pelaksana kegiatan sudah kita limpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor Palembang.
Selanjutnya kita tinggal menunggu jadwal sidang.
BACA JUGA: Belasan Mantan Kades di OI dan OKI serta Kontraktor Terancam Penjara Seumur Hidup
Kesebelas tersangka tersebut dikenakan Pasal 2 Pasal 3 Junto Pasal 55 KUHP," ujar Dasa saat ditemui di PN Palembang, Jumat, 4 November 2022.
Untuk diketahui, perkara dugaan korupsi pembangunan lapangan bola mini ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang terjadi di Kecamatan Tiga Dihaji, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan dengan 7 orang yang divonis bersalah Pengadilan Tipikor Palembang beberapa waktu lalu.
Dalam sidang sebelumnya tersangka Zainal Abidin sering disebut-sebut dalam persidangan, karena diduga telah menerima aliran dana sebesar Rp 120 juta.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Ilir menerima 11 tersangka dan barang bukti dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel), Rabu, 26 Oktober 2022 sore.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: palpres.com