Penampar Sopir di Palembang Divonis Bayar Denda Rp500 Ribu
Hakim tunggal saat memimpin sidang tindak pidana ringan di PN Palembang, dengan agenda vonis hakim.-Romli Juniawan-palpres.com
PALEMBANG, PALPRES.COM – Setelahsempat viral di media sosial beberapa hari yang lalu, seorang pria bernama Gunawan (51) yang menampar Sopir Ripianto (31), akhirnya divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kls I A Khusus Palembang, Jumat, 4 November 2022.
Dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) yang diketuai oleh hakim tunggal Agus Apriyanto SH MH, terdakwa Gunawan divonis membayar uang denda Rp500 ribu.
Pada sidang itu selain Anggota Kepolisian dari Polsek Kemuning, terdakwa hadir langsung ke muka persidangan.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa melanggar pasal 352 KUHPidana.
BACA JUGA: PN Palembang Eksekusi Lahan di Jalan Dwikora II Palembang
"Mengadili dan menjatukan terhadap terdakwa Gunawan dengan pidana denda Rp500 ribu, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan,"ujarnya.
Usai mendengarkan putusan hakim, terdakwa menyatakan menerima terhadap putusan tersebut
Sementara korban Ripianto yang didamping tim kuasa hukumnya, juga mengatakan menerima terhadap putusan itu.
"Saya mencoba menerima, walaupun dari hati kecil saya merasa kurang puas.
BACA JUGA:Kepala SMA Negeri 1 Pemulutan Tampar Siswa-Siswi Dilaporkan ke Polisi
Tapi berlakunya seperti itu, ya saya terimah dengan senang hati,"ujar Ripianto.
Dia berharap agar ini menjadi pelajaran buat semua.
Bukan hanya untuk dia saja, tapi untuk masyarakat yang lain.
Sementara itu tim kuasa hukum terdakwa Gunawan, M Yani Fatra SH MH, mengatakan bahwa kliennya melanggar Pasal 352 KUHP yakni tindak pidana ringan karena omongan saja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: palpres.com