RDPS
Honda

Ini Syarat Jurusan untuk Formasi CPNS Tahun 2023

Ini Syarat Jurusan untuk Formasi CPNS Tahun 2023

Ilustrasi PNS-Net-

PALEMBANG,PALPRES.COM- Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan kembali dibuka pada tahun 2023. Berbeda dengan penerimaan CPNS tahun-tahun sebelumnya, CPNS tahun 2023 dialokasikan untuk formasi dan jurusan tertentu. 

Adapun beberapa formasi yang memiliki peluang cukup besar pada seleksi CPNS 2023 ini ialah formasi Hakim dan Jaksa dan agen intelijen.

Berikut formasi dan syarat jurusan pada CPNS tahun 2023 : 

1. Jabatan Hakim

Mengacu pada Peraturan Mahkamah Agungn (Perma) Nomor 1 Tahun 2021 tentang syarat CPNS, calon Hakim adalah PNS yang berasal dari Analis Perkara Peradilan.

BACA JUGA: Penerimaan CPNS Kembali Dibuka Tahun 2023, Cek Formasinya Disini

Adapun Analis Perkara Peradilan berijazah paling rendah S-1 bidang Hukum, Ilmu Hukum, Al-Ahwal Al-Syakhshiyah, Al-Ahwal Asy-Syakhsiyah, Jinayah Siyasah, Siyasah, Siyasah Jinayah, Muamalah, Syariah, Perbandingan Mazhab dan Hukum.

Usia saat mendaftar jabatan Analis Perkara Peradilan minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun serta wajib memiliki TOEFL dengan skor minimal 450 atau IELTS minimal 5.

2. Jabatan Jaksa

Jaksa berijazah paling rendah S-1 Ilmu Hukum dan usia saat mendaftar maksimal 28 tahun serta wajib memiliki TOEFL dengan skor minimal 450 atau IELTS minimal 5.

BACA JUGA:Ini Daftar Formasi CPNS yang Dibutuhkan Tahun 2023, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya

3. Jabatan Agen Intelijen

Mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN RB) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Syarat Penerimaan CPNS, pada Pasal 14, Agen Intelijen berijazah paling rendah sarjana (S-1) atau Diploma empat (D-IV) bidang intelijen, ilmu hukum, teknologi informasi, ilmu pemerintahan, politik, sosial, ekonomi, akuntansi, atau bidang ilmu lainnya.

Usia saat mendaftar jabatan Agen Intelijen minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: