Honda

Ditipu Puluhan Juta Untuk Ikuti Diklat, Warga OKU Laporkan BD ke Polisi

Ditipu Puluhan Juta Untuk Ikuti Diklat, Warga OKU Laporkan BD ke Polisi

M Aminuddin menjelaskan kronologi kejadian yang dialami Bagus Suparjiyono terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan.-Kurniawan-Palpres.com

PALEMBANG, PALPRES.COM- Merasa ditipu, Bagus Suparjiyono (51) warga Jalan Di Panjaitan, Lorong Sukamaju, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) mendatangi Polrestabes Palembang.

Kedatangan Ketua salah satu ormas pengiat anti korupsi di OKU ini bersama kuasa hukumnya M Aminuddin dari kantor pengacara Amin Tras And Associates membuat laporan kepolisian di SPKT Porlestabes Palembang, Selasa 8 November 2022.

“Kedatangan kita untuk melaporkan kejadian yang dialami klien kita dalam hal tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan terlapor berinisial BD bersama teman-temannya,” ujarnya kepada wartawan.

Dirinya menjelaskan, bahwa kliennya harus kehilangan uang Rp52 juta yang merupakan uang setoran dari anggota salah satu ormas pengiat anti korupsi di OKU. 

BACA JUGA:BNNP Sumsel Blender Sabu 4,9 Kg dan Bakar 6,5 Kg Ganja

Peristiwa ini sendiri terjadi pada 2019 lalu di depan Hotel Ratu Agung, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang sekitar pukul 14.00 WIB.

“Kejadian ini berawal dari korban mendapatkan selembaran informasi mengenai diklat khusus, bagi anggota yang baru bergabung dalam ormas penggiat anti korupsi tersebut,” jelasnya.

Kemudian korban menyerahkan uang Rp52 juta pada Oktober 2019 lalu di Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan ada bukti kuwitansinya yang ditandatangani dan diterima oleh ketua saat itu.

“Hingga sampai saat ini diklat yang dijanjikan tidak ada, dan klien kita ini berkali-kali datang ke Palembang untuk meminta uang tersebut dikembalikan, namun terus memberikan harapan palsu hingga janji manis,” aku dia.

Bahkan tempat diklatnya pun berubah-ubah dari awalnya Baturaja beralih ke Palembang, kemudian yang terakhir di Jakarta tapi itu hanya harapan palsu hingga janji manis saja yang dilontarkan oleh terlapor.

BACA JUGA:Sabu Asal Malaysia Beredar di Palembang, Polisi Tangkap Pengedar

“Oleh karena itu, kita menempuh jalur hukum dengan harapan korban mendapatkan rasa keadilan, karena itu bukan uang dia sendiri melainkan anggota yang ingin mengikuti diklat,” ungkapnya.

Laporan sendiri diterima oleh Unit Piket SPKT Polrestabes Palembang dengan nomor Laporan Polisi STTLP/ 2306/ XI/ 2022/ SPKT /POLRESTABES PALEMBANG/ POLDA SUMSEL. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com