Citraland
Honda

Sabu Asal Malaysia Beredar di Palembang, Polisi Tangkap Pengedar

Sabu Asal Malaysia Beredar di Palembang, Polisi Tangkap Pengedar

Anggota Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Palembang mengamankan pengedar narkoba jenis sabu di Jalan Kemang Agung, tepatnya simpang empat pasar Sungki, Kecamatan Kertapati Palembang, Rabu 2 November sekitar pukul 05.00 WIB.-Kurniawan-Palpres.com

PALEMBANG, PALPRES.COM- Anggota Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Palembang mengamankan pengedar narkoba jenis sabu di Jalan Kemang Agung, tepatnya simpang empat pasar Sungki, Kecamatan Kertapati Palembang, Rabu 2 November sekitar pukul 05.00 WIB.

Pelakunya yakni SU (39) dan AM (29) tertangkap tangan akan melakukan pengantaran barang jenis sabu sebanyak 2,1 Kilogram (Kg) di Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan langsung dibawa ke Mapolrestabes Palembang.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Narkoba, Kompol Mario Ivanry mengatakan, bahwa ditangkapnya pelaku berkat informasi dari masyarakat.

“Berkat infomasi dari masyarakat yang menyatakan bahwa pelaku sering melintasi TKP, untuk mengantarkan barang haram. Dari informasi itulah anggota kita melakukan penyelidikan dan melakukan penggeledahan terhadap keduanya dan didapatkan barang bukti sabu sebanyak 2,1 kg,” ujarnya. 

BACA JUGA:Karena Cemburu, IRT di Palembang Dianiaya Dua Perempuan

Selain mengamankan kedua pelaku dan barang bukti sabu lanjut Kombes Pol Ngajib mengatakan, turut diamankan barang bukti berupa ponsel dan motor yang digunakan pelaku dalam pengiriman barang.

Sedangkan asal barang sendiri dari Malaysia dan saat ini sedang dilakukan pengembangan, untuk mengungkap kedua pelaku tersebut. 

"Barang bukti yang anggota kita amankan tersebut, akan diedarkan oleh mereka di wilayah Palembang," katanya.

Dirinya menjelaskan, bahwa saat akan dilakukan penangkapan, keduanya mencoba kabur sehingga terjadi kejar-kejaran hingga kendaraan pelaku tertabrak kendaraan polisi, sehingga bisa dilakukan penangkapan terhadap keduanya.

“Untuk status keduanya merupakan pengedar, dan dari pengakuan dari keduanya ke anggota kita bahwa mereka telah melakukan bisnis haram ini sejak lima bulan terakhir ini. 

Berita Terkait, Viral di media sosial (medsos) terjadinya serempetan antara kendaraan mobil hingga berujung dengan pemukulan dan pengeroyokan, di Jalan Slamet Riyadi depan Raja Kost, Kelurahan 11 Ilir, Kecamatan IT III, Palembang, Sabtu 29 Oktober sekitar pukul 21.30 WIB.

Anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Ilir Timur (IT) II, Palembang berhasil menangkap pelaku di daerah Kenten, Senin 31 Oktober sekitar pukul 14.30 WIB.

Pelakunya yakni Ari Ansyah (33) warga Desa Periang, Kecamatan Sindang Beliti Ilir, Kabupaten Rejang Lebung, Provinsi Bengkulu.

"Kita menangkap pelaku atas laporan dari korban Yonggi Saputra (35) warga Kecamatan Kalidoni, Palembang. Akibatnya pemukulan dan pengeroyokan ini korban mengalami memar pada rahang kanan, luka pada lidah, luka lecet pada kening, luka pada punggung, kaki sebelah kiri," ujar Kapolsek IT II, Kompol Fadilah Ermi Ersa Yani, Selasa 1 November.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com