Honda

Pukul Perempuan di SPBU, Mantan Anggota DPRD Palembang Divonis 4 Bulan Penjara

  Pukul Perempuan di SPBU, Mantan Anggota DPRD Palembang Divonis 4 Bulan Penjara

Majelis hakim PN Palembang saat membacakan vonis terhadap Mantan Anggota DPRD Palembang-Romli Juniawan-palpres.com

PALEMBANG, PE – Gegara terlibat dalam dugaan kasus penganiayaan dan pemukulan terhadap Juwita Puspita Sari di SPBU Demang Lebar Daun Palembang, oknum Anggota DPRD Kota Palembang (Non aktif ) Syukri Zen, dijatuhi pidana penjara selama 4 Bulan penjara.

Putusan tersebut dibacakan oleh mejelis hakim Agus Aryanto SH MH, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN)  Palembang Senin, November 2022.   

Dalam amar putusannya, perbuatan terdakwa Syukri Zen terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana pemukulan terhadap korban Juwita Puspita Sari alias Tata di salah satu SPBU di kawasan Demang Lebar Daun, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.

"Mengadili dan menjatuhkan terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 bulan, serta dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ujarnya.

BACA JUGA:Oknum Anggota Dewan Memukuli Perempuan, Deddy Corbuzier: Kayak Ibu-ibu Kompleks Berantem

Sementara hal-hal yang memberatkan, bahwa perbuatan tedakwa Syukri Zen selaku anggota DPRD Kota Palembang tidak memberikan contoh yang baik terhadap masyarakat.

Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, mengakui perbuatannya, serta belum pernah dihukum dan sudah melakukan perdamaian dengan korban Juwita Puspita Sari.

Adapun sebagai pertimbangan, majelis hakim menjelaskan bahwa terdakwa  Syukri Zen telah melakukan perdamaian kepada korban Juwita Puspita Sari dan juga sudah memberikan uang kompensasi sebesar Rp 100 juta 

Usai mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, baik terdakwa maupun JPU menyatakan terima terhadap putusan tersebut 

BACA JUGA: Gerindra Bakal Sanksi Berat Anggota Dewan yang Aniaya Wanita di SPBU

Untuk diketahui dalam sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Ursula Dewi SH MH menuntut terdakwa Syukri Zen dengan pidana penjara selama 7 bulan 

Usai persidangan berlangsung, tim kuasa hukum terdakwa Syukri Zen, Supendi SH MH, menyatakan terima terhadap putusan tersebut majelis hakim.

Pendi juga menjelaskan, yang menjadi pertimbangan hakim bahwa terdakwa  Syukri Zen telah melakukan perdamaian dan juga sudah memberikan kompensasi sebesar Rp100 juta.

Seperti diketahui sebelumnya, aksi pemukulan yang dilakukan Syukri Zen terhadap seorang perempuan bernama Juwita Puspasari alias Tata sempat viral di sosial media. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com