RDPS
Honda

Kasus Dugaan Korupsi Proyek Hotel Swarna Dwipa Mulai Sidang Perdana

Kasus Dugaan Korupsi Proyek Hotel Swarna Dwipa Mulai Sidang Perdana

Dua Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Proyek Hotel Swarna Dwipa, saat mengikuti sidang perdana secara virual.-Romli Juniawan-palpres.com

PALEMBANG, PALPRES.COM – Kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan konstruksi pekerjaaan rancang bangun pembangunan Hotel Swana Dwipa Sport Hotel Injuries and Therapy pada perusahaan daerah Hotel Swarna Dwipa tahun 2017, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN)  Tipikor Palembang, Senin, 8 November 2022.

Agenda persidangan  memasuki pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dihadapan Majelis Hakim Sahlan Efendi SH MH, tim gabungan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang dan Kejati Sumsel, membacakan dakwaan terhadap kedua terdakwa yang mengikuti jalan persidangan secara virtual.

Dalam  dakwaannya JPU menjadikan berkas perkara kedua terdakwa menjadi satu dakwaan, karena tindak pidananya bersangkut paut satu dengan yang lain, berdasarkan ketentuan Pasal 141 huruf b KUHAP.

BACA JUGA: Kejari Limpahkan Berkas Dua Tersangka Dugaan Korupsi Rehab Hotel Swarna Dwipa

"Bahwa terdakwa I Augie Yahya Bunyamin selaku Direktur Utama PD Perhotelan Swarna Dwipa (Pengguna Anggaran), berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor : 678/KPTS/IV/2014 tanggal 3 Nopember 2014  dan Terdakwa II Ahmad Tohir selaku Kuasa PT. Palcon Indonesia - PT Sayopi Karyatama KSO oleh karena tindak pidananya bersangkut paut satu dengan yang lain.

Berdasarkan ketentuan Pasal 141 huruf b KUHAP perkaranya diajukan dalam satu dakwaan," urai tim Jaksa Penuntut Umum saat membacakan dakwaan secara bergantian, Selasa, 8 November 2022.

Selain itu dalam dakwaannya JPU menjelaskan, bahwa pada hari atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tahun 2017, para terdakwa telah melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 3,615,023,971.12. 

Seusai mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, terdakwa Augie Yahya Bunyamin dan Ahmad Tohir melalui tim penasehat hukumnya tidak mengajukan nota keberatan (Eksepsi). 

BACA JUGA: Polda Pastikan Kasus Dugaan Korupsi Anggaran Renovasi Hotel Swarna Dwipa Sudah P21

"Kami tidak mengajukan eksepsi yang mulia, dan meminta sidang ini dilanjutkan dengan pembuktian perkara serta kedua terdakwa agar bisa dihadirkan secara offline atau langsung dalam persidangan," ujar tim penasehat hukum kedua terdakwa.

Seperti diketahui, dugaan kasus korupsi tersebut bermula sekitar tahun 2016 -2017 Augie Bunyamin selaku Direktur Utama PD Perhotelan Swarna Dwipa melakukan rehap Hotel Swarna Dwipa mengunakan dana operasional hotel, dengan pagu anggaran sebesar Rp 37 Milyar.

Dalam pekerjaannya, kontraktor Ahmad Tohir, Direktur PT Palcon Indonesia ditunjuk langsung oleh Augie Bunyamin tanpa melalaui proses lelang dan peraturan BUMD yang berlaku. Bahkan dari penghitungan dari ahli volume bangunan hanya 42 %, hingga mengakibat kerugian negera Rp 3,6 Milyar,

Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 tentang tindak pidana korupsi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres .com