Tenaga Honorer Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum R Pertanyakan Kualitas Kejari Ogan Ilir
Kuasa Hukum Titis Rachmawati saat mendampingi kliennya R-Widjan-Palpres.com
INDRALAYA, PALPRES.COM- Ditetapkannya juru ketik alias tenaga honorer Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Ilir Inisial R dalam kasus tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020 pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Ilir dinilai terlalu prematur.
Hal ini disampaikan langsung Kuasa Hukum R, Titis Rahmawati menurutnya R hanya sebagai pelaksana yang disuruh dari yang lebih bertanggungjawab dan lebih punya kewenangan dalam bekerja di Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir.
"Jadi Romi ini hanya pelaksana perintah dari pimpinannya. Ya bendahara dan PPK yang lebih bertanggungjawab," ungkapnya yang didampingi timnya, Aditiya dan Andre, Selasa 8 Oktober 2022 yang terlihat mendampingi R dari pagi hingga malam hari hingga kliennya dibawa ke Rutan Pakjo tadi malam.
Dikatakannya, bahwa selama pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik, pihaknya bertanya kepada R yang mengaku tidak pernah ada aliran dana Rp7,4 miliar tersebut kepada dirinya.
BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi Proyek Hotel Swarna Dwipa Mulai Sidang Perdana
"Jadi dia hanya menerima uang-uang tips, karena habis ngetik-ngetik dia dikasi uang seperti Rp500 ribu, Rp200 ribu, ditraktir makan, diajak karaoke, hanya seputar itu, dan saya tanya, selama itu dikumpul-kumpul hanya menerima sekitar 25 juta, dan itu tadi saya minta harus dikembalikan, cuman kata penyidik tadi dilakukan Minggu depan aja. Ini bukan uang negara, uang tips, bedah lo," tuturnya.
"Yang jelas, sudah jelas kan, pertanggungjawaban siapa yang harus ditarik oleh kejaksaan. Disini saya melihat Kejari tidak terlihat kualitasnya dalam melakukan pengusutan kasus korupsi ini, jangan melihat kwantitas, kualitas yang penting, kalau banyakin orang itu gak penting, harus mencari kualitas yang lebih tepat dan siap yang bertanggungjawab, ingat kerugian negara ini sangat signifikan Rp7,4 M,” terangnya.
Karena ini, pihaknya menilai Kejari Ogan Ilir belum tepat menetapkan R sebagai tersangka.
"Ya seharusnya belum tepat ditetapkan tersangka, terlalu prematur, mestinya Komisoner, Bendahara, masa sih Romi yang harus bertanggungjawab, apa karena dia uang bisa cair, Romi itu kan honor, kan tandatangan dia gak berlaku untuk pencairan," imbuhnya.
Disinggung, ditetapkan R tersangka oleh Kejari karena dinilai sudah cukup bukti, kuasa hukum punya jawaban.
BACA JUGA:Terkait Tipikor, Kejari Ogan Ilir Sita 46 Dokumen Dari Kantor Bawaslu
“Oke kalau katanya 3 alat bukti berarti invois itu berarti keterangan bukti surat ya bukti surat itu kan tadi Romi mengatakan dia bekerja atas perintah, terus yang atas perintah PPK atas perintah berdarah kan kalau mau input kan harus bikin dulu mengeluarkan uang kan dia harus bikin kuitansi dulu gitu loh jadi berkas itu yang dijadikan bukti itu nanti," paparnya.
Pihaknya menilai dalam kasus ini juga, R bisa dijadikan Justice kolaborator.
“Karena dia yang harusnya dihargai untuk mengungkapkan. Menurut saya sudah memenuhi syarat karena semuanya dia tahu," tukasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: palpres.com