RDPS
Honda

Terkait Tipikor, Kejari Ogan Ilir Sita 46 Dokumen Dari Kantor Bawaslu

Terkait Tipikor, Kejari Ogan Ilir Sita 46 Dokumen Dari Kantor Bawaslu

Tim Dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Ogan Ilir Menggeledah Kantor Bawaslu Ogan Ilir Terkait Tipikor Dana Hibab Penyelenggaraan Pilkada Tahun 2020.-Widjan Palpres.com-

OGAN ILIR,PALPRES.COM- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Ilir Senin 7 November 2022 melakukan penggeledahan terhadap kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Ogan Ilir.

Pengeledahan ini terkait perkara Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020.
 
"Penggeledahan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Ilir Nomor: PRINT-125/L.6.24/Fd.1/11/2022 tanggal 03 November 2022 dan telah mendapatkan persetujuan dari Pengadilan Negeri Kayu Agung berdasarkan Surat Penetapan Nomor: 212/Pen.Pid/2022/PN.Kag Tanggal 04 November 2022," ujar Kasi Intel Kejari Ogan Ilir Ario Apriyanto Gopar.
 
 
Menurutnya, tim Jaksa penyidik yang didukung peran Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Ogan Ilir melakukan penggeledahan di beberapa ruangan pada Kantor Bawaslu Ogan Ilir.
 
"Penggeladahan ini bertujuan untuk mencari dan mengumpulkan barang bukti yang berhubungan dengan kepentingan penyidikan, Tim penyidik berhasil mengumpulkan 46 dokumen dari tindakan penggeledahan tersebut untuk selanjutnya dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Ogan Ilir guna dilakukan penelitian dan penyitaan nantinya," terangnya.
 
 
Kasi Pidsus Kejari Ogan Ilir, Julindra Purnama Jaya yang ditemui di Kantor Bawaslu Ogan Ilir menambahkan, pemeriksaan terhadap para tersangka akan dilanjutkan untuk menambah terang kasus korupsi dana hibah tersebut.
 
"Para tersangka saat ini belum ditahan. Namun selanjutnya kami akan terus lakukan pemeriksaan," ungkap Kasi Pidsus. Sebelumnya, Kejari Ogan Ilir menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dana hibah Bawaslu Ogan Ilir.
 
 
Dana tersebut dikucurkan oleh Pemkab Ogan Ilir kepada Bawaslu Ogan Ilir pada tahun anggaran 2020. Kepala Kajari Ogan Ilir, Nur Surya mengatakan, tiga tersangka merupakan orang-orang yang pernah dan sedang bekerja di Bawaslu Ogan Ilir.
 
Ketiga tersangka tersebut yakni AS dan HF yang pernah menjabat Koordinator Sekretariat Bawaslu Ogan Ilir serta RM yang merupakan tenaga honorer di Bawaslu Ogan Ilir.
 
Menurut Kepala Kejari Ogan Ilir, Nur Surya bahwa ketiga tersangka tersebut secara meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan uang negara lebih kurang Rp 7 milyar dari nilai anggaran Rp 19,3 milyar.
 
 
"Berdasarakan keterangan ahli dari BPKP Sumsel, keterangan saksi dan berkas perkara yang diperiksa ketiganya secara meyakinkan telah melakukan pemalsuan berkas administrasi atau mem mark up dana hibah Bawaslu tersebut," terangnya.
 
Sejauh ini, Kejari OI telah memeriksa lebih kurang 52 saksi antara lain pejabat pada masa pemerintahan sebelumnya priode 2019-2021, mulai dari Bupati, Asisten II Sekda, Kepala BPKAD, Kepala Kesbangpol OI, beberapa pejabat terkait Pemkab OI, Ketua DPRD tahun 2019.
 
Selain itu, Plt Kepala BPK RI perwakilan Sumatra Selatan, sepuluh saksi dari Bawaslu OI, 16 ketua Panwascam, termasuk tempat pelaksanaan bimtek general manager Hotel Emelia Palembang.
 
Ditambahkan Nur Surya, terkait penahanan tersangka akan dilihat setelah adanya pemeriksaan oleh Kejari Ogan Ilir. "Untuk para tersangka kita jerat berdasakan pasal Primernya pasal 3, Subside air pasal 3 UU No 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan pasal 54 UU," terangnya.
 
Kejari mengungkapkan kedepan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain. "Setelah penetapan tersangka ini, penyidik telah mempunyai kekuatan dalam tindakkan hukum lainya baik terkait dengan penyitaan, pengeledahan maupun penetapan tersangka lain yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut," tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com