Menurut Kepala Kejari Ogan Ilir, Nur Surya bahwa ketiga tersangka tersebut secara meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan uang negara lebih kurang Rp 7 milyar dari nilai anggaran Rp 19,3 milyar.
"Berdasarakan keterangan ahli dari BPKP Sumsel, keterangan saksi dan berkas perkara yang diperiksa ketiganya secara meyakinkan telah melakukan pemalsuan berkas administrasi atau mem mark up dana hibah Bawaslu tersebut," terangnya.
Sejauh ini, Kejari OI telah memeriksa lebih kurang 52 saksi antara lain pejabat pada masa pemerintahan sebelumnya priode 2019-2021, mulai dari Bupati, Asisten II Sekda, Kepala BPKAD, Kepala Kesbangpol OI, beberapa pejabat terkait Pemkab OI, Ketua DPRD tahun 2019.
Selain itu, Plt Kepala BPK RI perwakilan Sumatra Selatan, sepuluh saksi dari Bawaslu OI, 16 ketua Panwascam, termasuk tempat pelaksanaan bimtek general manager Hotel Emelia Palembang.
Ditambahkan Nur Surya, terkait penahanan tersangka akan dilihat setelah adanya pemeriksaan oleh Kejari Ogan Ilir. "Untuk para tersangka kita jerat berdasakan pasal Primernya pasal 3, Subside air pasal 3 UU No 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan pasal 54 UU," terangnya.
Kejari mengungkapkan kedepan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain. "Setelah penetapan tersangka ini, penyidik telah mempunyai kekuatan dalam tindakkan hukum lainya baik terkait dengan penyitaan, pengeledahan maupun penetapan tersangka lain yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut," tukasnya.