9 Organisasi Profesi Kesehatan Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law
Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Sumsel, Dr Abla Ghanie Sp THT BKL (K.Otol) FICS didampingi delapan perwakilan organisasi profesi Kesehatan di Sumsel menerangkan penolakan terhadap RUU Kesehatan Omnibus Law.-Kurniawan-Palpres.com
Pada 2016 WHO menerbitkan dokumen Global Strategy on Human Resources for Health Workforce 2030 sebagai acuan bagi pembuat kebijakan negara-negara anggota dalam merumuskan kebijakan tenaga kesehatan.
BACA JUGA:Dewan OKU Siap Perjuangkan Nasib Ratusan Nakes Non ASN
Pemangku kepentingan yang dimaksud dalam dokumen ini bukan hanya pemerintah, tetapi juga pemberi kerja, asosiasi profesi, institusi pendidikan, hingga masyarakat. Hal ini sejalan dengan prinsip governance, dimana pemerintah melibatkan secara aktif pemangku kebijakan lain.
"Untuk itulah kita berharap kepada pemerintah agar isu-isu pemerataan dan kesejahteraan tenaga kesehatan haruslah menjadi prioritas saat ini,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: palpres.com