Citraland
Honda

Sekarang Daftar Nikah Bisa Lewat Online, Begini Caranya

Sekarang Daftar Nikah Bisa Lewat Online, Begini Caranya

Ilustrasi menikah-foto:ig.wolipop-

2. Pilih menu Buat Akun Simkah menggunakan email Anda. Sistem akan otomatis mengirimkan kode OTP ke email yang telah didaftarkan,.

3. Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan ke email Anda. Selamat, Anda telah memiliki akun Simkah.

BACA JUGA:5 Langkah Mudah Mengontrol Emosi di Hadapan Anak

Sedangkan dokumen daftar nikah yang harus disiapkan sebagai berikut:

1. N1 - Surat Pengantar Nikah (Didapat dari Kelurahan/Desa)

2. N3 - Surat Persetujuan Mempelai

3. N5 - Surat Izin Orang Tua (Jika calon pengantin umurnya di bawah 21 tahun)

4. Surat Akta Cerai (Jika calon pengantin sudah cerai),

5. Surat Izin Komandan (Jika calon pengantin TNI atau POLRI)


6. Surat Akta Kematian (Jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)

BACA JUGA: Lakukan 4 Hal ini Jika Ingin Anak Lembut Hatinya

7. Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama apabila calon Suami Kurang dari 19 Tahun dan calon Istri Kurang dari 19 Tahun, serta untuk izin poligami harus meminta izin atau dispensasi dari Pengadilan Agama.

8. Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA

9. Fotocopy Identitas Diri (KTP)

10. Fotocopy Kartu Keluarga

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: