Citraland
Honda

28 dan 30 Juni Cuti Bersama, Libur Hari Raya Idul Adha 1444 H Jadi 3 Hari

28 dan 30 Juni Cuti Bersama, Libur Hari Raya Idul Adha 1444 H Jadi 3 Hari

28 dan 30 Juni Cuti Bersama, Libur Hari Raya Idul Adha 1444 H Jadi 3 Hari-Palpres.com-Istimewa/palpres.com

PALEMBANG, PALPRES.COM - Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah penting dalam menetapkan kebijakan mengenai hari libur nasional dan cuti bersama 2023.

Dalam upaya untuk memfasilitasi perayaan agama umat Muslim dan memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk beristirahat dan menikmati momen Idul Adha.

Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi telah merumuskan Keputusan Bersama (Kepbers) yang mengatur ketentuan-ketentuan terkait hari libur dan cuti bersama. 

Dengan diterbikannya surat perubahan kedua atas keputusan  bersama Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, nomor 3 Tahun 2022 tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023.

BACA JUGA:Libur Idul Adha 2023 Ditambah?, Ini Jadwal Tanggal Merah & Cuti Bersama Bulan Juni 2023

Berikut adalah rangkuman dari Keputusan Bersama tersebut:

Hari Libur Nasional: Hari Raya Idul Adha 1444 H akan ditambah menjadi 2 hari tanggal 28 dan 30 Juni 2023dan ditetapkan sebagai hari libur nasional di seluruh wilayah Indonesia. 

Seluruh masyarakat, baik sektor pemerintahan maupun swasta, memiliki hak untuk menikmati libur nasional ini. Pemerintah mengajak semua pihak untuk menjaga kerukunan dan saling menghormati perbedaan agama dalam suasana perayaan ini.

Cuti Bersama: Selain hari libur nasional, keputusan bersama juga menetapkan cuti bersama yang diberikan kepada pegawai negeri sipil (PNS) dan karyawan swasta yang beragama Islam. 

BACA JUGA:Libur Idul Adha 2023 Ditambah?, Ini Jadwal Tanggal Merah & Cuti Bersama Bulan Juni 2023

Cuti bersama ini bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi umat Muslim untuk lebih meriah merayakan Idul Adha dan melaksanakan ibadah dengan khusyuk.

Pengaturan Cuti Bersama: Cuti bersama Idul Adha 1444 H diberikan selama 2 (dua) hari kerja. 

Namun, pengaturan pelaksanaan cuti bersama ini disesuaikan dengan kebijakan masing-masing instansi atau perusahaan. 

PNS dan karyawan swasta diharapkan berkoordinasi dengan pimpinan atau atasan mereka untuk menentukan jadwal cuti bersama yang sesuai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: