Sinyal Internet Jadi Kendala KPU Muratara Dalam Terapkan Aplikasi SIAKBA
Reporter:
Hengki|
Editor:
Firdaus|
Senin 14-11-2022,17:12 WIB
KPU Kabupaten Muratara Melakukan Sosialisasi Aplikasi SIAKBA.-Hengki Palpres.com-
MURATARA,PALPRES.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muratara berupaya mensosialisasikan aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) yakni pendaftaran badan KPU dan badan AdHoc secara online.
Namun, sosialisasi itu menjadi kendala di beberapa kecamatan seperti masalah jaringan sinyal Internet, sehingga masih banyak warga yang belum bisa mengaksesnya.
Aplikasi SIAKBA untuk perekrutan penyelenggara PPK dan PPS. Badan PPK sendiri terdiri dari lima orang, sekretariat wajib di ibu kota Kecamatan.
Apkasi juga untuk perekrutan penyelenggara PPS di bentuk oleh KPUD 6 bulan sebelum pemilu dan di bubarkan dua bulan pasca pemilu. Anggota sebanyak 3 orang di desa atau Kelurahan.
Anggota KPU Kabupaten Muratara Netty Herawati mengatakan, sosialisasi aplikasi SIAKBA itu terkait rekrutmen penyelenggara PPK dan PPS pada Pemilu 2024.
"Sistem perekrutan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk pemilu serentak 2024 dengan sistem online," kata Netty Herawati, Senin 14 November 2022.
Tidak saja untuk PPK dan PPS, bahkan perekrutan bagi anggota KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan menggunakan aplikasi SIAKBA
"Sembari menunggu peraturan PKPU, di harap dalam bulan November 2022 ini aplikasi SIAKBA sudah mulai bisa dibuka, kita sosialisasi dulu sesuai tahapan,"pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: