RDPS
Honda

Sekali Panen Ikan Bisa Capai 1.000 Kg di Acara Lubuk Larangan

Sekali Panen Ikan Bisa Capai 1.000 Kg di Acara Lubuk Larangan

Kades Sukajadi, Nover Aniti berada di pinggir Sungai Pangi, Kecamatan Pseksu yang terdapat ikan-ikan besar, hanya boleh diambil saat lubuk larangan, belum lama ini.-Bernat Albar-Palpres.com

LAHAT, PALPRES.COM- Lubuk Larangan di setiap desa yang ada di Kabupaten Lahat bertujuan agar makhluk hidup yakni ikan yang dilepas di aliran sungai dapat terjaga dan berkembang biak.

Salah satunya, di Desa Sukajadi, Kecamatan Pseksu, sepanjang aliran Sungai Pangi ikan-ikan yang dilepas begitu terjaga sekali, bahkan satu ekor ikan bisa mencapai 5-6 kilogram. 

Bahkan masyarakat sekitar yang menggunakan sungai tersebut tidak berani mengambilnya.

"Tahun lalu, ada kegiatan Bekarang menyambut hari raya besar agama Islam, jadi seluruh warga setempat bahkan luar desa ikut terjun ke dalam sungai, dan ketika dikumpulkan mencapai 1.000 kilogram,” papar Kepala Desa (Kades) Sukajadi, Nover Aniti, Rabu 16 November 2022.

Habitat, sambung Nover Aniti, sangat terpelihara sekali secara alami. Pendatang bisa melihat ikan berenang secara langsung sebab air sungai jernih.

BACA JUGA:Panen Ikan di Lubuk Larangan untuk Kebutuhan Desa

"Untuk itulah, Pemerintah Desa (Pemdes) membuat peraturan desa (Perdes), barang siapa yang melanggar, memancing, mengambil ataupun sejenisnya akan dikenakan sanksi denda hingga Rp2 juta,” jelasnya.

Dirinya menambahkan, hal ini untuk memberikan efek jera atau tindakan tegas kepada siapa saja tanpa pandang bulu. Karena semuanya telah tercantum di dalam Perdes.

"Ikan tersebut boleh diambil, ketika ada acara besar ataupun tamu agung mengunjungi desa, dan mengambil ikan tidak perlu di jala tinggal ditangkap dengan tangan kosong," beber Nover Aniti.

Sementara itu, Camat Pseksu, Ega Warti SP MM menuturkan, diwilayahnya ini memang sudah memberlakukan Lubuk Larangan sekaligus Perdes yang mengaturnya.

"Ini bertujuan, supaya baik warga setempat dan pendatang tidak semena-mena melakukan aktifitas yang melanggar. Karena ini kaitannya dengan ekosistem di sungai,” jelasnya.

BACA JUGA:Jalan Menuju Lubuk Larangan 300 Meter Segera Diperbaiki

Dirinya mengaku, banyak juga desa telah mengaktifkan Perdes, yang melanggar akan dijatuhi denda berupa uang, dimana masuk sebagai kas desa.

“Dengan demikian, apa yang sudah ditentukan desa maka mesti diikuti, ikan-ikan tersebut bisa berkembang biak maupun membesar, dan ketika panen dapat disantap dengan baik," harap Ega Warti. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com