Citraland
Honda

Ini Cara KPU Ogan Ilir Sosialisasi Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024

Ini Cara KPU Ogan Ilir Sosialisasi Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Ilir menggelar Sosialisasi Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 kepada seluruh Partai Politik-Widjan Palpres.com-

OGAN ILIR,PALPRES.COM- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Ilir menggelar Sosialisasi Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 kepada seluruh Partai Politik dan sejumlah Stake Holder di Kabupaten Ogan Ilir.
 
Ketua KPU Kabupaten Ogan Ilir Massuryati mengatakan, kepada rekan-rekan partai politik yang telah melaksanakan vermin dan verfak dan telah melakukan perbaikan diharapkan dapat bekerja sama dengan KPU dalam mensosialisasikan kepada elemen masyarakat yang lain.
 
 
"Pada masa perbaikan ini, KPU akan melaksanakan Penetapan Peserta Pemilu yang akan dinyatakan lolos dalam pesta demokrasi tahun 2024 pada tanggal 14 Desember 2022," ujarnya, Kamis 17 November 2022. 
 
Tak lupa pula Massuryati mengucapkan terima kasih kepada seluruh tamu yang hadir serta panitia kegiatan yang telah bekerja keras dalam mensukseskan rencana kerja dan kegiatan tersebut.
 
 
Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Sumatera Selatan Amrah Muslimin mengungkapkan, bahwa melihat dari pengalaman penyelenggaraan pemilu pada periode yang lalu, penyelenggaraan pemilu nanti harus menjadi tolak ukur keberhasilan KPU sebagai penyelenggara pemilu tahun 2024. 
 
"Saya berharap kepada seluruh stake holder yang terlibat untuk selalu bersiap membantu KPU dalam menyelesaikan tugas dan melaksankan tugas nya sebagaimana yang telah diatur oleh undang-undang," tuturnya.
 
 
Partai politik pun katanya, diharapkan agar lebih intens berkomunikasi kepada KPU agar setiap hambatan-hambatan ataupun halangan dapat di eliminir sebaik mungkin. 
 
"Dikarenakan kata kunci dari pengalaman adalah komunikasi yang baik serta jalan menuju penyelesaian masalah," tukasnya 
 
Anggota KPU Kabupaten Ogan Ilir Masjidah selaku Komisioner Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat, Pendidikan Pemilih dan SDM mengingatkan jika sampai saat ini KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota masih menunggu petunjuk teknis atas Rekrutmen Badan Ad Hoc.
 
"Yang rencananya akan dilakukan secara Nasional melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) dari KPU Republik Indonesia," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: