RDPS
Honda

Tertangkap Kamera Ponsel, Satlantas Polrestabes Palembang Catat 300 Pelanggaran

Tertangkap Kamera Ponsel, Satlantas Polrestabes Palembang Catat 300 Pelanggaran

Korlantas Polri saat ini mulai mensosialisasikan Tilang ETLE Mobile dengan menggunakan kamera handphone polisi yang terhubung dengan ke bagian back office untuk divalidasi.-tangkapan layar-Youtube NTMC Channel

PALEMBANG, PALPRES.COM- Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Palembang mencatat di bulan November ini ada 300 pelanggaran yang tertangkap melalui ponsel anggota yang bertugas. 

Hal ini dikatakan oleh Kasat Lantas Polrestabes Palembang, Kompol Rendy Surya Aditama melalui Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Palembang, Iptu AR Sikakum di ruang kerjanya, Ahad 20 November.

Dirinya mengatakan, Bulan ini (November,red) untuk sementara ada 300 pelanggaran yang tertangkap oleh kamera ponsel anggota. Pelanggaran itu seperti tidak pakai helm dan bonceng tiga.

Untuk lokasi penindakan dan jam operasi tidak menentu sebab anggota juga melaksanakan tugas pada saat jam-jam rawan kemacetan. 

BACA JUGA: Ditlantas Polda Sumsel Kedepankan Penindakan Melalui ETLE

"Jamnya tidak tentu, yang jelas anggota kita tetap memantau di lapangan dan mengatur lalin seperti biasa di pos dan juga titik rawan kemacetan,” ujarnya.

Dirinya menjelaskan, bahwa saat ini penindakan tilang dilakukan secara Mobile dan melalui ETLE

“Jadi anggota kita melakukan penindakan tilang dengan cara merekam dan memfoto pengendara yang terlihat melanggar,” katanya.

Lanjunya, untuk mekanisme penilangan secara mobile yang dilakukan anggota yakni dengan mengirim foto pelanggaran ke Front Office Dirlantas Polda Sumsel yang mana akan mengelolanya ETLE. Kemudian dari situ akan dipilah kembali.

BACA JUGA:Polrestabes Palembang Tambah 7 Titik ETLE, Berikut Lokasinya

"Dimana pelanggaran yang tertangkap oleh anggota kita di lapangan akan dikirim ke Front Office kemudian akan dipilah lagi. Barulah nanti surat tilang akan dikirimkan ke alamat melalui kantor pos,” jelasnya. 

Berita Terkait, Korlantas Polri mulai melakukan asistensi tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile di sejumlah daerah.

Mekanisme tilang ETLE Mobile ini mulai tersiar di sejumlah media sosial, salah satunya akun SnackVideo dengan ID: repym563.

Di dalam video berdurasi 1 menit 13 detik memperlihatkan cara polisi melakukan Tilang ETLE Mobile.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com