Honda

Kerbau Masih Berkeliaran di Lokasi Pemkab Muratara, Sosialisasi Nihil Hasil

Kerbau Masih Berkeliaran di Lokasi Pemkab Muratara, Sosialisasi Nihil Hasil

Kerbau masih berkeliaran di Jalinsum Kabupaten Muratara, bahkan ikut mengintai pegawai kantor-Hengki Palpres.com-Palpres.com

MURATARA, PALPRES.COM – Persoalan hewan kaki empat hingga saat ini menjadi persoalan di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).

 

Sebab, hewan kaki empat terutama kerbau masih saja berkeliaran di jalan lintas sumatera (jalinsum). Bahkan hewan jinak tersebut ikut melihat lihat kondisi kantor pemerintah daerah

BACA JUGA:Macet Sampai 3 Km, Warga Minta Angkutan Tambang dan Kebun Setop Sementara

Pemerintah Kabupaten Muratara hanya mampu sebatas memberi sosialisasi dan edukasi, hasilnya pun masih nihil

BACA JUGA:LPTQ Muratara Dikukuhkan, Ini Pesan Serius Asisten I

Belum lama ini satuan polisi pamong praja (Satpol pp) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) memberikan edukasi dan pengawasan hewan ternak kaki empat tertuang dalam Perda nomor 11 tahun 2017 tentang peraturan penertiban hewan kaki empat

BACA JUGA:KPU Muratara Pastikan Tidak Ada Penambahan Kursi DPRD

"Yang kami sampaikan isi Perda tersebut, ada empat sanksi yang diberikan apabila melanggar. Poin terakhir denda Rp 50 juta kurun waktu tiga bulan. Perda sudah kami sosialisasikan, sampaikan langsung,"kata Sekretaris Satpol pp, Sumedi di Desa Batu Gajah pada saat memberikan edukasi

BACA JUGA:Sinyal Internet Jadi Kendala KPU Muratara Dalam Terapkan Aplikasi SIAKBA

Sumedi mengatakan edukasi dan pengawasan hewan ternak kaki empat sepanjang jalinsum, mulai perbatasan propinsi jambi sampai Desa Bukit langka perbatasan Kabupaten Musi Rawas (induk)

 

"Mulai Desa Bingin Rupit, Desa Maur Baru, Desa Batu Gajah hingga Kecamatan Karang Jaya. Pengawasan dan  edukasi berharap bertemu dengan peternak menyampaikan hal itu, ini upaya penegakan Perda,"katanya

BACA JUGA:Kondisi Candi Lesung Batu Muratara Tergenang Air Hujan

Ia menegaskan, setelah di berikan edukasi dan pengawasan akan di ambil tindakan yang terukur sesuai dengan Perda

 

"Akan di tangkap dan di serahkan ke Kapala Desa. Akan ada surat pernyataan di saksi pihak Desa,"ujarnya

BACA JUGA:Simak 4 Keutamaan Sholat Qobliah Subuh, Nomor 3 Jarang Diketahui

Selanjutnya,  Pemerintah daerah melalui Satuan polisi pamong praja (Satpol pp)  sudah melakukan sosialisasi terhadap pemilik hewan kaki empat, baik kerbau, sapi dan kambing

 

Disampaikan pihaknya hewan kaki empat sudah ada aturan yang mengatur. Pihaknya berharap masyarakat yang  punya hewan kaki empat termasuk kerbau agar membuat kandang

BACA JUGA:Inilah Waktu Terbaik Untuk Mengerjakan Sholat Hajat

Jika mengharuskan pemerintah yang membuat kandang keliling, maka pihaknya membutuhkan lahan seminimal lima hektar, agar mampu menampung semua kerbau tersebut.

 

"Hal ini jelas, ada dendanya di Perda tersebut. Namun kami masih toleransi, koperatif terhadap hal itu. Bahkan kita berinisiatif mencarikan lahan,"katanya 

 

Selama hal tersebut belum menemukan solusi terbaik, para pengguna jalan lintas Sumatera (Jalinsum ) di Kabupaten Muratara merasa terganggu dengan keberadaan hewan kami empat yang ikut melintasi di jalinsum

 

Tak dihindar, ada saja kendaraan baik roda dua maupun roda empat nyungsep ke jurang, gegara menghindari hewan kami empat  yang berduyun duyun melintas di jalinsum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: