Hore! UMP Sumsel Diprediksi Naik Jadi Rp3,4 Juta, Pengumuman Kenaikan UMP 2023 Diundur 28 November
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengatakan, pengumuman kenaikan UMP 2023 diundur hingga 28 November mendatang. -Disway.id-
Kenaikan UMP setiap Provinsi yang akan berlaku pada 2023, hanya diperbolehkan maksimal 10 persen.
Aturan ini berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi 2023.
Untuk diketahui, saat ini UMP Sumsel 2022 Rp3.144.446.
Dari besaran itu, jika dikalikan kenaikan UMP yang disahkan Menaker, UMP Sumsel 2023 menjadi Rp3.458.890.
Dikutip dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022, kenaikan UMP tidak boleh lebih dari 10 persen mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi di setiap daerah.
Kemudian formulasi penghitungannya berdasarkan pertimbangan variable pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Setelah disahkan pemerintah pusat, UMP 2023 akan ditetapkan dan diumumkan paling lambat 28 November 2022 oleh Gubernur masing-masing.
Dalam Pasal 13 ayat 2 dan Pasal 5 ayat 2 menyatakan, kenaikan UMP paling tinggi 10 persen berlaku mulai 1 Januari 2023.
Sejumlah poin tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 Tahun 2022.
Kewajiban bagi pemerintah daerah menetapkan upah minimum 2023 berdasarkan aturan ini.
Artinya, upah minimum 2023 harus terdiri atas upah tanpa tunjangan atau upah pokok dan tunjangan tetap.
Rumus perhitungan upah minimum
Berdasarkan beleid ini, upah minimum 2023 harus dihitung dengan rumus yang sudah diatur pemerintah.
Rumus kenaikannya = Upah tahun sekarang + (Penyesuaian Nilai Upah Minumum (UM) x UM(tahun sekarang).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: