Salut! 6 Daerah Ini Upahnya di Atas UMP Sumsel, Sekda: Perusahaan Jangan Menurunkan Upah
upah minimum 2023 akan segera diterapkan di seluruh Provinsi di Indonesia -palpres.com-palpres.com
PALEMBANG, PALPRES.COM – Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumsel pada tahun 2023 tergolong tinggi dibanding beberapa provinsi di Indonesia.
Namun begitu, ada daerah di Sumsel yang sudah memiliki upah di atas UMP Sumsel.
Dan sangat dimungkinkan jika Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2023 juga demikian.
Berapa UMP Sumsel 2023? Pemprov Sumsel mengumumkan besaran upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023, Senin, 28 November 2022, kemarin.
BACA JUGA:UMP Sumsel Tergolong Tinggi Dibanding Provinsi Lain, Berikut Lengkap Daftar UMP 2023
UMP Sumsel naik dari semula Rp3.144.446 menjadi Rp3.404.177,24, atau naik menjadi 8,26 persen.
Sekda Sumsel, Supriono mengatakan pemerintah sudah menerbitkan Surat Keputusan Gubernur Sumsel No 877/KPTS/Disnakertrans/2022 tentang UMP Provinsi Sumsel tahun 2023.
Penerbiatan dilakukan setelah membahas tentang UMP tahun 2023,
"Kenaikan ini hanya 8,26 persen dari batas tertinggi UMP 2023 yang ditetapkan pemerintah pusat yakni 10 persen. Jadi UMP Sumsel untuk 2023 sebesar Rp3.144.446," ucap Supriono.
BACA JUGA:Daftar Lengkap UMP 2023 di Indonesia, DKI Jakarta Tertinggi, Jawa Barat Terendah
Ia menjelaskan, penetapan dan keputusan besaran UMP ini dilakukan oleh Dewan Pengupahan.
Suprioni mengatakan, pihaknya hanya mengumumkan saja.
"Kenaikan ini menyesuaikan perkembangan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi di Sumsel. Pemprov Sumsel memiliki kewajiban untuk mengumumkan," jelasnya.
Lebih jauh dia menjelaskan, ketetapan ini ada Surat Keputusan dari kepala daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: