Ayo Wajib Pajak Segera Bayar Pajak Hingga Akhir Tahun, Tanpa Denda dan Bunga Piutang
Kepala Bapenda Ogan Ilir, dan Salah satu WP saat membayar Pajak di kantor Bapenda Ogan Ilir-Widjan-Palpres.com
INDRALAYA, PALPRES.COM- Bupati Kabupaten Ogan Ilir melalui Bapenda mengeluarkan kebijakan penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB) dan pajak-pajak lainnya untuk seluruh tahun pajak di Kabupaten Ogan Ilir.
Hal itu dilakukan untuk meringankan beban warganya, mulai 21 November 2022 hingga 31 Desember 2022.
Kebijakan penghapusan denda tersebut, secara resmi diungkapkan Kepala Bapenda Ogan Ilir, Merry Darmawati melalui Kabid Perencanaan dan Pelaporan Firmansyah.
Menurutnya, hal ini juga sudah tertuang dalam Peraturan Bupati nomor 79 tahun 2022 tentang penghapusan sanksi administratif berupa bunga atau denda Pajak di Kabupaten Ogan Ilir tahun 2022.
BACA JUGA:Bapenda Lahat Masih Terapkan Sosialisasi Door to Door ke Wajib Pajak Sektor Perhotelan
"Iya betul, mulai 21 November sampai 31 Desember 2022 nanti, semua Wajib Pajak (WP) yang masih memiliki tunggakan PBB P2, Pajak Restoran, Pajak MBLB, Pajak Rumah Kost, Hotel, dan pajak lain sebagainya, dari seluruh tahun pajak akan dibebaskan dari sanksi administratif," ujarnya, Rabu 23 November 2022.
Selain untuk mengoptimalkan realisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak ini, kebijakan penghapusan denda Pajak ini sengaja dikeluarkan Bupati dalam rangka membantu meringankan beban masyarakat.
"Kami harap kebijakan penghapusan denda dari semua pajak ini, dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh para WP. Saat ini, para WP hanya cukup membayar pokok-nya saja, jadi uang untuk membayar denda bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan lain yang lebih penting," terangnya.
Firman berharap, kebijakan penghapusan sanksi administrasi yang dikeluarkan Bupati Ogan Ilir ini, dapat memotivasi para WP agar mau membayar semua tunggakan Pajak yang ada di Bapenda.
BACA JUGA:Wajib Pajak Diingatkan Segera Bayar PBB, Sebelum Tanggal Ini
Dengan begitu, realisasi target penerimaan PAD yang bersumber dari Pajak tahun 2022, nantinya dapat terpenuhi oleh hasil pembayaran dari tunggakan pajak pada tahun-tahun sebelumnya.
"Kebijakan ini diharapkan dapat memotivasi para WP yang masih memiliki tunggakan Pajak, supaya dapat membayar pokok pajaknya di tahun sekarang," katanya.
Sebab dengan adanya kebijakan ini, berarti selama akhir tahun 2022 para WP hanya cukup membayar pokok Pajaknya saja, tanpa harus membayar bunga ataupun denda.
"Untuk itu, mari sanak dulur warga Ogan Ilir, kita manfaatkan program ini, serta mari kita lunasi tunggakan pajak kita. Dengan membayar pajak, maka kita telah berperan serta dalam pembangunan Kabupaten Ogan Ilir yang kita cintai," tukasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: palpres.com