RDPS
Honda

Segini Penghasilan yang Masih Ditanggung BPJS Kesehatan dan Daftar Tarif Iuran per 24 November 2022

Segini Penghasilan yang Masih Ditanggung BPJS Kesehatan dan Daftar Tarif  Iuran per 24 November 2022

Ilustrasi-BPJS Kesehatan-

JAKARTA,PALPRES.COM- Pemerintah berencana untuk membuat regulasi terkait Badan Pengelola Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) yang mana BPJS Kesehatan fokus untuk melayani masyarakat yang tidak mampu. 

Dengan kata lain, masyarakat mampu tidak lagi ditanggung oleh BPJS Kesehatan melainkan menggunakan asuransi swasta. 

Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin mengatakan, skema yang dilakukan terkait jaminan Kesehatan ini adalah mengkombinasikan pembayaran BPJS Kesehatan dengan asuransi swasta. 

Masyarakat mampu bisa membayar biaya perawatan kesehatan melalui program BPJS Kesehatan yang terintegrasi dengan asuransi swasta.

BACA JUGA:HIV, Herpes, Lepra dan 141 Penyakit Lainnya Ditanggung BPJS Kesehatan

“Sehingga BPJS bisa kita prioritaskan ke masyarakat tidak mampu," kata Budi dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Selasa 22 November 2022

Pada bulan Juli 2022 lalu, Pemerintah telah melakukan uji coba penghapusan kelas BPJS Kesehatan dan digantikan dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Uji Coba KRIS dilakukan di 5 rumah sakit milik pemerintahan. 

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, besaran iuran ditentukan berdasarkan jenis kepesertaan setiap peserta dalam program JKN.

BACA JUGA:Pengobatan Anak Speech Delay dengan BPJS Kesehatan, Begini Prosedur yang Harus Ditempuh

Daftar Tarif Iuran BPJS Kesehatan yang Berlaku per 24 November 2022 sebagai berikut: 

Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) atau pekerja formal baik penyelenggara negara seperti ASN, TNI, POLRI dan pekerja swasta, besaran iuran sebesar 5 persen dari upah.

Rinciannya adalah 4 persen dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1 persen oleh pekerja. 

Dasar perhitungan iuran BPJS berdasarkan batas atas dan batas bawah yaitu upah minimum kabupaten/kota dan batas atas sebesar Rp 12.000.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: