Citraland
Honda

Segini Penghasilan yang Masih Ditanggung BPJS Kesehatan dan Daftar Tarif Iuran per 24 November 2022

Segini Penghasilan yang Masih Ditanggung BPJS Kesehatan dan Daftar Tarif  Iuran per 24 November 2022

Ilustrasi-BPJS Kesehatan-

BACA JUGA:Polda Sumsel Ikuti Sosialisasi Perjanjian Kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan

Aturan ini hanya berlaku bagi pekerja formal yang mendapat upah secara rutin atau PPU. 

Acuan perhitungan iuran BPJS tetap pada batas atas Rp 12 juta. Bila seorang pekerja memiliki gaji di atas Rp 12 juta, Rp 13 juta misalnya, maka iuran yang dibayarkan tetap 5% dari Rp 12 juta.

Lalu untuk Kelompok peserta sektor informal yang tidak memiliki penghasilan tetap dikelompokkan sebagai peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP). 

Untuk jenis kepesertaan ini, peserta dapat memilih besaran iuran BPJS sesuai yang dikehendaki yaitu Kelas 1 sebesar Rp 150.000 per orang per bulan, kelas 2 sebesar Rp 100.000 per orang per bulan dan kelas 3 sebesar Rp 35.000 per orang per bulan.

BACA JUGA:Akreditasi Syarat Kerja Sama dengan BPJS

Untuk iuran BPJS Kesehatan kelas 3 sebenarnya sebesar Rp 42.000 per bulan, namun pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 7.000.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: