Honda

Gugat Praperadilan KPK Karena Dijadikan Tersangka, Ini Profil AKBP Bambang Kayun

Gugat Praperadilan KPK Karena Dijadikan Tersangka, Ini Profil AKBP Bambang Kayun

Ilustrasi polri. AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto tersangka kasus suap pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT ACM.-radartasik.disway.id-

JAKARTA, PALPRES.COMAKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto belakangan ini ramai menjadi bahan pemberitaan media.

AKBP Bambang Kayun diduga menerima suap terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga AKBP Bambang Kayun menerima suap dari pihak swasta berupa uang miliaran rupiah dan mobil mewah Toyota Fortuner. 

"Diduga tersangka terima uang miliaran rupiah dan barang berupa kendaraan mewah," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis 24 November 2022. 

BACA JUGA:KPK: AKBP Bambang Kayun Diduga Terima Suap Uang Miliaran Rupiah dan Mobil Mewah

Bambang Kayun diduga menerima suap tersebut dari pasangan suami istri (pasutri) Herwansyah dan Emilya Said, yang merupakan buronan atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polri.

Atas perkara ini, Lembaga Antirasuah pun menetapkan AKBP Bambang Kayun sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.

"Diduga tersangka (Bambang Kayun) terima uang miliaran rupiah dan juga barang berupa kendaraan mewah," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan resminya, Kamis 24 November 2022.

Sayangnya, Fikri enggan memerinci jumlah uang suap yang diterima Bambang Kayun.

BACA JUGA:TPP Tidak Dibayar Diganti Beras, Kelebihan 1 Bulan Ditanggung ASN, Anggaran di Banyuasin Terbatas!

Menurutnya, pihak penyidik masih terus mencari bukti dan memeriksa saksi untuk menguatkan kasus korupsi itu.

"KPK akan terbuka untuk menyampaikan setiap perkembangan perkara ini pada publik dan berharap adanya dukungan dari semua pihak untuk membawa perkara ini sampai ke tahap persidangan," ujarnya.

Lantaran tidak terima dijadikan tersangka, AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto kemudian menggugat praperadilan KPK.

Gugatan itu dilayangkan perwira menengah Polri tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin 21 November 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: